Kabar Artis

Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni Berbuntut Panjang, Jerinx Resmi Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Jerinx dalam dugaan pengancaman ke Adam Deni yang menjadi tersangka.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kali ini Jerinx kembali ditetapkan tersangka atas kasus pengancaman terhadap Adam DeniSelasa (6/10/2020). 

Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni Tutup Komunikasi

Adam Deni bersiap untuk melaporkan Jerinx ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan.
Adam Deni bersiap untuk melaporkan Jerinx ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan. (Capture Kolase Instagram @adngrk / dok Tribun)

Dilansir dari Kompas.com, blogger Adam Deni mengatakan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx langsung menghubunginya setelah dia membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Adam Deni sengaja tidak mengangkat telepon dari Jerinx dan memutus komunikasi untuk drummer Superman Is Dead (SID).

"Sesudah laporkan, baru banget kemarin sekitar jam 11 sampai jam 12 siang, JRX telepon ke saya dan tidak saya angkat," ungkap Adam Deni saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

"Karena memang ketika saya sudah buat laporan, saya tidak akan membuka komunikasi lagi terhadap pihak terlapor maupun istrinya," ucap Adam Deni melanjutkan.

Adam Deni menegaskan, ia tidak akan mencabut laporan dan akan mengikuti proses hukum sampai selesai.

Saat ditanya motif komunikasi laporan tersebut apakah ingin memenjarakan Jerinx, Adam Deni mengaku tidak bisa menjawabnya.

"Untuk hal itu saya enggak bisa bicara, saya ikuti prosedur saja dan yang paling saya tegaskan saya enggak akan mencabut laporan dengan alasan apa pun," ucap Adam Deni.

Untuk diketahui, Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Baca juga: Akun Instagram Jerinx Hilang, Sebelumnya Beri Sindiran Pedas ke Raffi-Gigi Soal Endorse Covid-19

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved