Bantuan Sosial
Tak Ada Pemotongan, Berikut Mekanisme & Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh
Bagi Anda yang belum mendapat BLT subsidi gaji, bisa mencoba login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementrian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta.
Program yang disebut juga subsidi gaji ini semua dijadwalkan cair pada awal Agustus.
Adapun besaran Bantuan Subsidi Upah yang langsung dikirim ke rekening karyawan sebesar Rp 1 juta.
Bagi Anda yang belum mendapat BLT subsidi gaji, bisa mencoba login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda bisa mengecek kepesertaan BPJS Jamsostek pada link tersebut.
Baca juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK
Diketahui, subsidi gaji hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, tahap pertama, BLT BPJS hanya dicairkan untuk 1 juta karyawan.
Ada pun karyawan yang mendapat BSU harus berada di zona PPKM level 4 atau 3.
Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021.
Pemerintah mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) pada bulan Agustus 2021.
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Tak Hanya Pekerja, Pegawai Honorer Juga Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek Syaratnya
Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh,
Lantas, bagaimana dengan penerima BSU tahun lalu yang belum berhasil mendapatkan BSU?
Bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.

Lantas, apakah ada pemotongan dalam pencairan subsidi gaji Rp 1 juta?