Breaking News

Bantuan Sosial

Tak Ada Pemotongan, Berikut Mekanisme & Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh

Bagi Anda yang belum mendapat BLT subsidi gaji, bisa mencoba login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Instagram Kemnaker.go.id/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tak ada pemotongan, berikut mekanisme & tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh. 

Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.

"Tidak ada pemotongan dalam pemberian bantuan subsidi upah" tulis akun @kemnaker, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Cair Bulan Agustus, Berikut Kriteria dan Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 kepada pekerja/buruh?

Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah oleh Bank Penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca juga: Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Wilayahnya

Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.

Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

"Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: CARA Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Subsidi Gaji, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved