Bantuan Sosial
Tak Ada Pemotongan, Berikut Mekanisme & Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh
Bagi Anda yang belum mendapat BLT subsidi gaji, bisa mencoba login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementrian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta.
Program yang disebut juga subsidi gaji ini semua dijadwalkan cair pada awal Agustus.
Adapun besaran Bantuan Subsidi Upah yang langsung dikirim ke rekening karyawan sebesar Rp 1 juta.
Bagi Anda yang belum mendapat BLT subsidi gaji, bisa mencoba login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda bisa mengecek kepesertaan BPJS Jamsostek pada link tersebut.
Baca juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK
Diketahui, subsidi gaji hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, tahap pertama, BLT BPJS hanya dicairkan untuk 1 juta karyawan.
Ada pun karyawan yang mendapat BSU harus berada di zona PPKM level 4 atau 3.
Berikut adalah mekanisme dan tahap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh tahun 2021.
Pemerintah mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) pada bulan Agustus 2021.
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Tak Hanya Pekerja, Pegawai Honorer Juga Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek Syaratnya
Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh,
Lantas, bagaimana dengan penerima BSU tahun lalu yang belum berhasil mendapatkan BSU?
Bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.

Lantas, apakah ada pemotongan dalam pencairan subsidi gaji Rp 1 juta?
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.
"Tidak ada pemotongan dalam pemberian bantuan subsidi upah" tulis akun @kemnaker, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Cair Bulan Agustus, Berikut Kriteria dan Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 kepada pekerja/buruh?
Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah oleh Bank Penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca juga: Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Wilayahnya
Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
"Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: CARA Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Subsidi Gaji, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.
Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data. (*)