Berita Samarinda Terkini
Serapan DID untuk Pemulihan Ekonomi Baru Capai 20 Persen, Sekda Samarinda Beri Waktu Sebulan
Penyerapan Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemulihan ekonomi dari pemerintah pusat yang diberikan kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingk
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyerapan Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemulihan ekonomi dari pemerintah pusat yang diberikan kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda baru mencapai 20 persen.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan memanggil seluruh OPD yang bersangkutan untuk mengetahui kendala penyerapan anggaran dengan total Rp 27 miliar tersebut.
Menurut Sugeng Chairuddin, secara umum yang dialami OPD adalah kendala administrasi penggunaan anggaran yang memerlukan waktu, sedangkan dana penanganan pemulihan ekonomi tersebut baru turun pada periode Mei hingga Juni 2021.
"Intinya hambatannya karena baru diterima, dana itu kan hasil refocusing, jadi OPD masih meminta waktu, kita tunggu satu bulan ke depan ini," ungkap Sugeng Chairuddin kepada TribunKaltim.co, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, secara administratif memang ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan dipersiapkan oleh OPD-OPD terkait untuk menggunakan dana tersebut.
Baca juga: Gandeng Kejari, Pemkot Samarinda Dorong Peningkatan Serapan Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi
Hingga saat ini, total anggaran yang telah terealisasi oleh 8 OPD itu masih berkisar Rp 5 miliar dari total Rp 27 miliar.
"Masalahnya administrasi saja, sebelum menggunakan anggarannya kan harus jelas dulu alokasinya, misalnya mau dibagikan atau untuk UMKM dan lainnya, yang seperti itu kan juga harus ada pendataannya yang harus disiapkan, jadi perlu waktu," ujarnya.
Pemkot Samarinda sendiri telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda yang bersedia memberikan pendampingan serta bantuan hukum administratif dan keuangan apabila OPD mengalami hambatan dalam melakukan serapan anggaran.
Sugeng Chairuddin mengemukakan, hasil evaluasi bersama 8 OPD yang memiliki akses terhadap anggaran DID tersebut telah dikoordinasikan kepada Kejari untuk ditindaklanjuti.
"Kita laporkan ke kejaksaan, berdasarkan evaluasi tersebut kalau ada hal-hal yang perlu didukung oleh kejaksaan untuk urusan di luar pengadilan, kejaksaan akan membantu kepada OPD masing-masing," jelas Sugeng Chairuddin lebih lanjut.
Dari 8 OPD yang memiliki akses terhadap anggaran PEN Covid-19 tersebut, realisasi terbanyak adalah dari Dinas Kesehatan yang telah menyerap 33 persen dari total pagu anggaran Rp 8 miliar, untuk alokasi penanganan di bidang kesehatan.
Baca juga: Serapan Anggaran Baru 26 Persen hingga Juni 2021, Sekprov Kaltara Beber Alasannya
Sedangkan serapan anggaran terendah dari Dinas Pariwisata yang baru melakukan penyerapan sekitar 2 persen.
"Rencana alokasinya sudah diketahui semua untuk apa saja, kita tunggu satu bulan lagi lah kita kasih waktu," ucap Sugeng Chairuddin. (*)