Kasus Dugaan Cek Kosong
Dugaan Cek Kosong yang Menimpa Politisi Golkar Hasanuddin Masud, Kejari Samarinda Beri Respon
Dugaan kasus cek kosong menimpa politisi partai Golkar Hasanuddin Masud beserta istrinya.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus cek kosong menimpa politisi Partai Golkar Hasanuddin Masud beserta istrinya.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari salah satu pengusaha bernama Irma Suryani, melapor ke polisi.
Bahkan saat ini polisi tengah melakukan penyidikan terkait permasalahan tersebut.
Bahkan kemarin, pihak kepolisian memanggil Hasanuddin Masud untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Baca juga: Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud, Kejari Tunggu Hasil Penyidikan Polres
Selama masih melakukan penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri Samarinda masih menunggu hasil penyelidikan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda, Hafidi, mengatakan, saat ini pihak kejaksaan belum bisa berbuat banyak terkait kasus tersebut.
Pihaknya pun saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kami belum bisa komentar banyak, karena kami dengan surat SPDP itu sepenuhnya masih di penyidikan," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Temuan Tunggakan Iuran Perusahaan Media, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Samarinda Angkat Bicara
Namun pihaknya akan membantu penyidik untuk memenuhi unsur pidana yang kurang.
Jika memang semua unsur telah dipenuhi maka proses berikutnya berlanjut ke P21.
Hanya saja pihaknya belum bisa berandai-andai jika kasus ini dapat terus ke tahapan berikutnya.
"Tapi semuanya berpulang dari hasil penyelidikan, saya tidak bisa berkomentar banyak. Saat ini saya belum mengerti apa-apa, hanya sekedar SPDP, penyidikan atas nama yang bersangkutan," ujarnya.
Berawal dari Bisnis Perhiasan dan Solar
Irma Suryani, pengusaha asal Samarinda melaporkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istrinya NF, terkait dugaan cek kosong.
Jumat (13/8/2021), Irma mengatakan pihaknya telah mengenali sosok Hasanuddin Mas'ud sejak tahun 2010.
Sebelumnya, ia bekerjasama bisnis barang branded dan perhiasan.
Lalu pada tahun 2016 kedua belah pihak menjalankan bisnis solar laut.
Pada awalnya diduga pihak Hasanuddin Mas'ud meminta Rp 2,7 miliar untuk menjalankan usaha tersebut.
Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.
Nilai bagi hasil antara kedua belah pihak 40 persen untuk Irma Suryani.
Sedangkan keuntungan 60 persen diberikan Hasanuddin Mas'ud.
Namun setelah beberapa bulan kemudian perjanjian yang disebutkan tidak menemukan titik terang.
Hingga pada bulan Maret 2017 Irma Suryani menagih perjanjian yang disebutkan.
Kemudian Hasanuddin Mas'ud memberikan cek kosong kepad Irma Suryani untuk segera dicairkan ke bank.
Saat ke bank ternyata saldo Hasanuddin Mas'ud tidak mencukupi.
Setelah ditanya ke Hasanuddin Mas'ud memberikan jaminan berupa surat tanah dan BPKB mobil.
Hanya saja pihaknya menolak karena barang yang bersangkutan tidak jelas.
Apalagi status kepemilikan lahan dan kendaraannya pun masih memiliki Hasanuddin Mas'ud.
"Jadi oke ya bisa jelaskan hal itu. Tahun 2017 Kita serahkan BPKB dan sertifikat sebagai jaminan. Tapi belum balik nama buat apa coba. Untuk sertifikat tidak ada nilainya," ucap Irma Suryani didampingi kuasa hukum Jumintar Napitupulu , Jumat (13/8/2021)
Saat ini kasus berada dalam tahap penyidikan Polisi.
Pihak kepolisian pun saat ini memanggil Hasanuddin Mas'ud untuk memberikan keterangan terkait laporan Irma Suryani.
Bantah Berkaitan Isu Pergantian Ketua DPRD Kaltim
Irma Suryani membantah jika laporannya terhadap Hasanuddin Mas'ud dikaitkan dengan isu penggantian Ketua DPRD Kaltim.
Ia mengatakan hal ini murni dikarenakan masalah bisnis.
Kebetulan kedua orang yang ia laporkan ke polisi itu merupakan politisi partai pimpinan Airlangga Hartarto itu.
"Itulah ya saya bingung ya saya dikaitkan itu saya bukan orang politik saya murni pengusaha," ucapnya.
Ia akui memang beberapa kenalannya merupakan anggota partai.
Hanya saja anggota partai itu hanya rekan bisnisnya saja.
"Urusan saya bisnis. Saya bukan politisi loh ya. Saya sudah kenal dengan pak Hasan dari tahun 2010," ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Hasanuddin Tidak Bersalah
Sebelumnya, kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.
Hal tersebut dikarenakan dari laporan kliennya mengatakan tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.
Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli soal dengan jelas.
"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. Itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.
Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut. Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.
"Kalau nggak ya isapan jempol aja. Cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. Klien saya merasa tidak pernah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.
Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.
"Sepengetahuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembayaran ditransfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penyidik semua. Jadi ini sebernaya utang piutang perdata biasa, tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya. (*)