Berita Penajam Terkini

Alasan Bupati Penajam Paser Utara Laporkan Wabup Hamdam, AGM Bakal Tindak Lanjuti ke Mendagri

Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) laporkan wakilnya ke Inspektorat Kalimantan Timur. Bahkan Abdul Gafur Masud bakal tindak lanjuti ke Mendagri.

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud seusai Upacara HUT Ke-76 RI. Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) laporkan wakilnya ke Inspektorat Kalimantan Timur. Bahkan Abdul Gafur Masud bakal tindak lanjuti ke Mendagri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) mengungkap alasannya melaporkan wakilnya ke Inspektorat Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Persoalan laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud ke Inspektorat Kalimantan Timur tampaknya masih akan berlanjut. 

Setelah melaporkan Wakil Bupati PPU, Hamdam ke Inspektorat Kaltim, AGM juga mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ).

Ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co seusai upacara HUT Ke-76 Republik Indonesia, Abdul Gafur Masud akhirnya mengungkap alasannya melaporkan Wabup PPU, Hamdam ke Inspektorat Kaltim.

"Ya, menyikapi perkembangan masalah laporan bupati sebenarnya itu hanya menanyakan tentang wewenang," katanya.

Selanjutnya, Bupati PPU, AGM menjelaskan terkait dasar membuat laporan tersebut.

Bupati Abdul Gafur Masud menyebutkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,  Bagian Ketujuh yang mengatur tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 17 ayat (1) dan (2).

"Ternyata ada hak kewenangan di situ.

Nah, di sini saya cuman menanyakan karena ini dari tahun 2018, 2019, 2020 dan terakhir 2021, ada yang seperti ini kop surat Bupati Penajam Paser Utara, stempelnya Bupati PPU, tapi yang tanda tangan di situ Wakil Bupati PPU.

Baca juga: PROFIL Abdul Gafur Masud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara yang Laporkan Wakilnya ke Inspektorat

Kemudian ini yang tidak di-CC (carbon copy) kan ke bupati," kata Bupati PPU AGM.

Menurut AGM, itulah bukti-bukti yang membuat dirinya mempertanyakan perihal penyalahgunaan wewenang.

"Dalam UU tersebut, saya melihatnya nanti ada juga kewenangan dari pemerintah daerah.

Tapi sebelum itu, karena ini adalah pejabat eksekutif, kami menanyakan kepada provinsi dan kami akan tindak lanjuti ke Mendagri tentang penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang ini," katanya.

Isi lengkap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Bagian Ketujuh Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 17 

Ayat (1) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang,

Ayat (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Wabup PPU Kaget Dilaporkan

Wakil Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Hamdam tidak menyangka jika dirinya dilaporkan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud ke Inspektorat Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Selama ini, menurut Hamdam, tidak pernah ada keluhan kepada dirinya dari Bupati PPU AGM

Kamis (12/8/2021) ketika ditemui TribunKaltim.co di ruang kerjanya, Hamdam mengaku awalnya kaget mengetahui dirinya dilaporkan Bupati PPU.

"Saya sebenarnya agak kaget-kaget juga," kata Hamdam.

Lalu sebenarnya, bagaimana hubungan Hamdam dan Abdul Gafur Masud selama ini? 

Menurut Hamdam, hubungannya dengan Abdul Gafur Masud cukup baik dan masih berinteraksi.

"Saya selama ini kan merasa biasa-biasa saja artinya secara pribadi saya dengan beliau ( AGM ) berinteraksi, biasa saja," ujarnya.

Selama ia menjabat sebagai Wakil Bupati, dirinya mengaku tidak menerima teguran, sehingga Hamdam merasa tidak ada permasalahan yang ia lakukan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten PPU.

"Tidak ada teguran, saya pikir fine-fine saja, karena ngga ada pernah dikomplain dari beliau tentang apa yang saya lakukan secara langsung ke saya.

Saya ngga tau kalau dari staf dan staf tidak menyampaikan ke saya, sepanjang saya pahami, yang saya lakukan selama ini sudah prosedural," kata Hamdam.

Meski kaget, Hamdam tidak keberatan diperiksa. 

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam (TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI)

Hamdam sendiri sudah diperiksa tim dari Inspektorat Kaltim, 30 Juli 2021 lalu.

"Saya sudah menghadiri undangan dari timsus dari Inspektorat Provinsi dan sudah memberikan keterangan pada 30 Juli 202 di salah satu hotel di Balikpapan.

Saya memang memilih diperiksa di tempat netral agar tidak ada interpretasi macam- macam," ujarnya.

Bahkan Hamdam menyatakan kesediaannya jika perlu diperiksa lagi.

"Pertanyaan terakhir dari Inspektorat provinsi ke pada saya itu, apakah bapak bersedia untuk diperiksa kembali?

Saya katakan ya siap jika memang ada informasi yang perlu didalami lagi," ujar Hamdam saat ditemui di ruang kerja, Kamis (12/8/2021) siang.

Laporan Bupati PPU

Diberitakan sebelumnya, Bupati PPU menyampaikan laporan melalui surat Nomor 006/755/Tu-Pimp/VI/2021 pada Juni 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU.

Pemprov Kaltim pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus (timsus) yang beranggotakan 10 orang.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Kaltim langsung menerbitkan surat perintah nomor SPT/700/281-Khusus/Itdaprov/VII/2021.

Timsus ini diberi tugas selama 10 hari dengan masa kerja 26 Juli- 4 Agustus 2021.

Timsus dari Inspektorat Kaltim pun telah meminta keterangan lebih lanjut kepada bebrapa pejabat di lingkungan Pemkab PPU, termasuk Kabag Hukum.

Setelah itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Wabup PPU, Hamdam pada 30 Juli lalu.

Temuan Inspektorat Kaltim

Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co membenarkan telah menerima surat laporan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.

Menurut Irfan, tindak lanjut surat dari Bupati PPU telah dilaksanakan bulan Juli 2021 kemarin.

Pihak Inspektorat Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Irfan menjelasakan perihal dalam laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud tersebut. 

"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, makanya kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (10/8/2021).

Kepala inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, ungkapkan, ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara karena itu kini sedang akan dilakukan pemeriksaan, Selasa (10/8/2021).
Kepala inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, ungkapkan, ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara karena itu kini sedang akan dilakukan pemeriksaan, Selasa (10/8/2021). (HO/INSPEKTORAT KALTIM)

Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi.

Selanjutnya, Inspektorat Kaltim diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus untuk melakukan pemeriksaan.

Lalu apa hasil temuan dari Inspektorat Kaltim?

Sayangnya, Irfan tidak berkenan mengungkap hasil temua timnya di lapangan.

Menurut Irfan, temuan Inspektorat Kaltim bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik.

"Dari tim juga belum melaporkan,” katanya.

Bagaimana kelanjutan dari hasil temuan Inspektorat Kaltim tersebut?

"Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim.

Kedua pimpinan provinsi lah yang akan menindaklanjuti langkah berikutnya.

"Gubernur dan Wakil ini kan perwakilan pemerintah pusat di daerah jadi nanti coba kami tengahi masalahnya apa.

"Menunggu hasil pemeriksaan saja," kata Irfan Prananta.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kaltim Soal Kisruh Bupati PPU & Wabup Hamdam, Dilaporkan ke Gubernur

(*)

Berita Penajam Terkini Lainnya
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved