Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Acuan Tertinggi Biaya Tes PCR, Dinkes Balikpapan Surati Laboratorium

Harga acuan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali ditetapkan Rp 495.000 sedangkan untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525.000. 

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000.

Pengumuman ini disampaikan Kemenkes dalam konferens pers virtual, Senin (16/8/2021).

Harga acuan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali ditetapkan Rp 495.000 sedangkan untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525.000. 

Harga acuan tertinggi tes PCR Ini mulai, Selasa 17 Agustus 2021. 

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Diturunkan, Dinkes Tarakan Tunggu Instruksi Menkes

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan seluruh laboratorium di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sudah mengetahui dan sudah menjalankan aturan tersebut.

"Rata-rata sudah mengetahui. secara pemberitahuan non-formal, sosialisasi lewat zoom sudah diketahui oleh semua fasilitas kesehatan," ujarnya pada Selasa (17/8/2021).

Kendati demikikan, surat resmi dari Dinas Kesehatan baru akan dikirimkan besok, karena hari ini libur.

Sementara apabila ada fasilitas kesehatan atau laboratorium yang tidak menerapkan harga sesuai ketentuan.

Wanita yang akrab disapa Dio itu menegaskan pihaknya akan melakukan fungsi pembinaan.

"Tapi harus dibuktikan dulu. Kalau ada bukti sampaikan, nanti kami lakukan fungsi pembinaan. Itu adanya di Dinas Kesehatan," tuturnya.

Perihal keinginan Presiden Joko Widodo agar hasil tes PCR Covid-19 dapat diterima dengan cepat.

Yaitu sehari kemudian atau dalam waktu 1x24 jam, Dio menyebut jika pihaknya selaku pemberi layanan kesehatan selalu siap.

"Teman-teman laboratorium juga siap mengikuti, karena memang selama ini juga 1x24 jam hasilnya PCR keluar," ucapnya.

Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Turun, Dinkes Layangkan Surat ke Laboratorium

Sebagai informasi, telah beredar surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, tarif PCR diturunkan dan diseragamkan.

Untuk di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan menjadi Rp 495.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved