Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Acuan Tertinggi Biaya Tes PCR, Dinkes Balikpapan Surati Laboratorium

Harga acuan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali ditetapkan Rp 495.000 sedangkan untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525.000. 

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000. 

Sementara batas atas biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 525.000. 

Alasan Harga Tes PCR Mahal di Indonesia

Harga tes PCR untuk mendeteksi virus corona di Indonesia jadi perbincangan beberapa hari ini.

Ada yang membandingkannya dengan India, dan diketahui harga tes PCR di Indonesia yang mencapai Rp 900.000 jauh lebih mahal jika dibandingkan di India.

Presiden Joko Widodo pun meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR di rentang Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

Perhimpunan Dokter Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) mendukung rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tes PCR.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PDS PatKLIn Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

"Kami dari PDS PatKLIn sangat mengapresiasi dan mendukung program pemerintah untuk menurunkan harga PCR, demi tercapainya target tracing yang lebih tinggi serta diimbangi dengan program vaksinasi hingga mencapai 70 persen populasi," kata Aryati kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Belum Terima Surat Resmi dari Presiden Jokowi, Harga Tes PCR di Bontang Masih di Kisaran Rp 800 Ribu

Kenapa tarif tes PCR mahal? Aryati mengatakan, mahalnya tarif PCR bukan karena laboratorium yang membuatnya menjadi mahal, tetapi ada berbagai faktor penyebab.

"Harga tersebut selama ini bukan karena lab yang membuat mahal," kata Aryati.

Faktor lainnya, kata dia, harga alat dan bahan baku tes PCR, seperti reagen ekstrasi dan bahan-bahan lain yang hanya bisa sekali pakai.

Menurut Aryati, perlu ada regulasi tepat yang mengatur pengenaan pajak atau subsidi untuk komponen-komponen tes PCR.

"Pemerintah sebaiknya mengelola dengan baik harga PCR dengan cara mengendalikan harga reagen ekstraksi dan PCR serta bahan habis pakai, dengan cara melakukan mekanisme subsidi atau penghapusan pajak yang benar-benar terukur dan dihitung pemerintah dengan baik," jelas Aryati.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan, Bandingkan dengan Luar Negeri

Komponen tes PCR Berdasarkan panduan tatalaksana Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang dibuat oleh PDS PatKlin, metode deteksi molekuler atau NAAT dibagi menjadi dua, yakni:

1. NAAT berbasis laboratorium

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved