Berita Nasional Terkini
Uang Palsu Rp 10 Juta Dibeli Pelaku Rp 3 Juta, Belanjakan di Toko Kelontong di Bogor
Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD
TRIBUNKALTIM.CO- Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD.
Mereka beraksi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Uang palsu itu diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi di sejumlah toko kelontong.
Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (17/8/2021) menjelaskan, perkara ini diwali dari adanya laporan masyarakat pada 10 Agustus 2021.
"Korban atas nama HS melaporkan adanya peredaran uang palsu di Cileungsi," jelasnya.
Baca juga: BI Kaltim Sarankan Masyarakat Langsung Laporkan ke Bank Jika Ada Temuan Uang Palsu
HS memiliki toko kelontong dan mendapati adanya pembeli yang dicurigai menggunakan uang palsu.
"Dia lalu melaporkan ke Polsek Cileungsi yang kemudian melakukan penyelidikan," ujar Harun.
Tersangka yang ditangkap pertama adalah AR, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
"AR sedang melakukan transaksi di warung korban dan kemudian ditangkap oleh warga. Tersangka kemudian diserahkan ke polisi," papar Harun.
Setelah AR, polisi lalu menangkap anaknya bernama AG yang sama-sama menyebarkan uang palsu.
AR sendiri mendapatkan uang palsu dari SD atau Mbah Jambrong.
"SD ini mengaku bisa menggandakan uang," tambah mantan Kapolres Lamongan ini.
AR kepincut dengan tawaran SD lalu membeli uang palsu dengan perbandingan 1:3.
"Jadi uang palsu Rp 10 juta dibeli seharga Rp 3 juta uang asli," ungkap Harun.
Berdasarkan informasi AR, polisi lalu menangkap SD di daerah Bandung.