Berita Tarakan Terkini
99 Instansi Pemkot Tarakan Daftarkan Aset yang Tidak Terpakai untuk Dilelang
Proses pelelangan aset kendaraan roda dua milik Disdagkop Tarakan menjadi tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Proses pelelangan aset kendaraan roda dua milik Disdagkop Tarakan menjadi tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan.
Menyoal asset Disdagkop, Martati, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Tarakan, membenarkan saat ini sejumlah asset tak terpakai di Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan sudah dilaporkan ke BPKAD.
Saat ini lanjutnya pihak BPKAD dalam proses inventarisasi sejumlah asset dari berbagai OPD di Kota Tarakan.
Dari OPD di antaranya ada dari Sekda Tarakan, Setwan, Bappeda Tarakan, Diskominfo, DPU-TR, DPKPP, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dispangtan, Disadgkop dan UKM, DLH serta Dinas Pariwisata.
Sementara itu dari sekolah ada sekitar 64 sekolah terdiri dari SD, TK dan SMP yang juga mendaftarkan asetnya ke BPKAD Tarakan. Kemudian ada empat kecamatan, enam puskesmas, 19 kelurahan dan satu labkesda serta IFK.
Baca juga: 10 Unit Sepeda Motor Disdagkop Tarakan Menunggu Dilelang
“Jumlah masih diinvetaris atau didata,” jelasnya.
Adapun jenis asset yang akan dimasukkan dalam proses lelang di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat serta barang inventaris kantor.
“Biasanya dari OPD ajukan. Sejak Maret lalu sudah banyak yang ajukan. Ada sekitar 99 instansi terdiri dari OPD dan UPT,” sebutnya.
Ia melanjutkan keberadaan asset tersebut kalau dari sisi pemeliharaan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Untuk jenis asset di luar kendaraan seperti meja, laptop dan printer merupakan inventaris kantor.
Baca juga: Tak Ada Pengadaan Anggaran Aset Baru, Lelang Aset Badan Milik Daerah di Berau tak Ditunda
Lelang dimaksudkan Martati karena kondisi ekonomisnya yang dipertimbangkan. “Baik dipertimbangkan umur ekonomisnya, masa pakainya dan kondisi kemampuan barang itu seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu proses lelang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Prosedurnya dijelaskan Martati, pihaknya ajukan ke KPKNL dan KPKNL yang akan melakukan penilaian berapa jumlah harga yang bisa dipatok.
“Kemudian barulah dilelang online by sistem. Kami masih nunggu jadwal penilaian dan lelang,” ujarnya.