Berita Tarakan Terkini

99 Instansi Pemkot Tarakan Daftarkan Aset yang Tidak Terpakai untuk Dilelang

Proses pelelangan aset kendaraan roda dua milik Disdagkop Tarakan menjadi tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Asset di kantor Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan dalam kondisi terparkir dan menunggu lelang.  TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

Ia melanjutkan setiap tahun ada lelang. Mekanismesnya sesuai Permendagri Nomor 18 tentang Penghapusan Barang lewat lelang.

“Barang dilelang  tidak berfungsi lagi. Boleh dibilang barang bekas kategorinya. Ada dua komponen yang dilelang. Ada bentuk unit ada dalam bentuk borongan,” ujarnya.

Baca juga: VIRAL Bantuan untuk Warga Isoman Covid-19 Dilelang Kelurahan di Kukar, Pak Lurah Diduga Jadi Pembeli

Untuk standar penentuan harga, dilakukan KPKNL. Mana saja barang masuk kategori rusak berat. Perhitungan dinilai langsung KPKNL dan bisa juga masuk rongsokan.

“Kalau unit, masih dihargai. Mereka taksir nilainya. Apakah kondisinya masih bagus. KPKNL yang berikan nilai. Lengkap keluaran, tahun, kerusakan, STNK dan lainnya,” jelasnya.

Untuk persentase penentuan apakah kendaraan rusak berat dinilai tim KPKNL. OPD hanya pemeriksaan awal.

Lebih lanjut adapun hasil dari semua masukan dari lelang masuk kas daerah. Uang langsung masuk ke bendahara penerima di KPKNL.

“Setelah dilunasi pemenang lelang lalu diteruskan ke kas daerah. Namanya kas penampungan. Uang itu masuk langsung dari KPKNL masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, selama ini asset yang sudah tak terpakai akan diusulkan oleh OPD dan UPT. Syaratnya, dari sisi ekonomis sudah tidak memenuhi lagi. Atau dijelaskan Martati, lebih besar biaya pemeliharaan dan perawatannya.

“Sementara OPD ini mobile ke mana-mana. Saat kegiatan operasional itu tidak ditunjang dan membebankan anggaran maka dilakukan penghapusan,” jelasnya.

Salah satu wujud penghapusan yang dilakukan Bidang Pengelolaan Aset itu sesuai arahan dan masukan dari BPK, yakni lewat mekanisme penjualan dalam bentuk lelang.

“Untuk barang inventaris rerata nilai ekonomisnya tidak memungkinkan lagi. Tidak bisa maksimal digunakan makanya OPD dan UPT ajukan usulan penghapusan kepada kami,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved