Virus Corona di Paser

BPKAD Paser Sebut Insentif Nakes sudah Dibayarkan, Nominalnya Beda dengan Surat Teguran Mendagri

Kepala BPKAD Paser menyebutkan insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan tanggal 26 Agustus 2021. Nominalnya berbeda dengan surat teguran Mendagri.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Paser, Abdul Kadir. Kepala BPKAD Paser menyebutkan insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan tanggal 26 Agustus 2021. Nominalnya berbeda dengan surat teguran Mendagri. 

Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220;

Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581; dan

Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;

Kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data memiliki tingkat transmisi berada pada Level 4.

"Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum," ujarnya.

Bupati/Walikota diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

"Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021

dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.

Baca juga: Rendah dalam Penyaluran Anggaran Penanganan Covid-19 & Insentif Nakes, 19 Provinsi Ini dapat Teguran

(*)

Artikel terkait Virus Corona di Paser Lainnya
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved