Berita Nasional Terkini

Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah

Simak kabar terbaru kasus Munarman, eks Sekjen FPI dinilai terlibat terorisme Jamaah Ansharut Daulah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore 

TRIBUNKALTIM.CO - Lama tak terdengar, kasus terorisme yang menjerat Eks Sekjen FPI Munarman ternyata masih berproses di Kejaksaan.

Munarman dibekuk Densus 88 Antiteror di rumahnya.

Munarman diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah.

HIngga kini, Munarman masih di dalam tahanan polisi.

Sebelumnya, TP3 FPI meminta Munarman dibebaskan lantaran kasusnya dinilai tak jelas.

Polri sudah menyerahkan berkas kasus Munarman ke Kejaksaan.

Densus 88 menangkap Munarman di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Munarman Tak Jelas, TP3 Pembunuhan Laskar FPI Bereaksi Singgung Soal Jokowi

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Belum Lengkap, JPU Masih Kaji Berkas Perkara Kasus Dugaan Terorisme Eks Sekum FPI Munarman, Kepolisian RI menyebutkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) masih mengkaji berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa JPU menginformasikan berkas itu masih belum lengkap atau P21.

"Belum P21 (berkas perkara Munarman, Red)," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Namun demikian, Ramadhan masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut ihwal kapan berkas perkara tersebut rampung.

Yang jelas jika telah dinyatakan lengkap, Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada JPU.

Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah ( JAD).

Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, tim Detasemen Khusus 88 Anteror Polri mengembalikan berkas perkara perbaikan eks sekretaris umum FPI Munarman atas statusnya tersangka tindak pidana terorisme ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan sejak 16 Agustus 2021 lalu.

"Jadi berkasnya Munarman telah dikirim oleh penyidik Densus pada tanggal 16 Agustus yang lalu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Habib Rizieq & Eks FPI Lainnya Dapat Masalah Serius Baru, Terseret Dugaan Kasus Terorisme Munarman

Ramadhan menuturkan berkas tersebut kini tengah dalam proses pengkajian oleh pihak JPU.

Hingga kini, pihaknya masih belum mengetahui apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau belum.

"Penyidik Densus telah menyerahkan berkasnya kembali, kemudian nanti dilihat lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kalau nanti dinyatakan lengkap maka nanti tahap kedua," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka kasus Munarman agar segera disidangkan.

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tukasnya.

Desak Munarman Dibebaskan

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Nasib Munarman Tak Jelas usai Dituduh sebagai Teroris, TP3 Minta Hentikan Kriminalisasi,  Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI atau TP3 mengungkapkan, sebaiknya pihak Kepolisian jangan sembarangan melakukan penangkapan terhadap Munarman.

Koordinator TP3, Marwan Batubara menyebut hal tersebut menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah yang saat ini dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Kita sama-sama tahu Presiden Jokowi berkali-kali menyatakan dirinya sebagai Pancasila, Saya Pancasila, saya NKRI.

Nah, negara ini saya kira didirikan founding father itu dan juga merupakan kesepakatan pendiri negara ini adalah negara hukum,” katanya di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Masih Ingat Munarman? Kondisi Mantan Sekum FPI Usai Ditangkap Densus 88, Ini Keterangan Polisi

“Jadi sementara kita tidak tahu dan bagaimana statusnya sekarang.

Jangan sembarang tangkap kalau memang tadi saya sebutkan, Pak Jokowi bilang pancasila,” tambah Marwan.

Munarman diketahui sudah ditahan sejak empat bulan lalu atau tepatnya tanggal 27 Apil 2021 oleh Densus 88 di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.

Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Namun, Marwan yang mengenakan kemeja berwarna abu-abu itu mengatakan sampai saat ini status Munarman tidak ada kejelasan.

Untuk itu, Marwan meminta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI tersebut segera dibebaskan.

“Jadi saya langsung tujukan tuntutan kami ini kepada Pak Jokowi, tegakkanlah hukum di Indonesia sesuai pancasila dan UUD 1945.

Jadilah bangsa yang beradab, jangan biadab, terutama sesama anak bangsa,” ujarnya.

“Karena itu kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami.

Bahwa beliau kami minta untuk segera dibebaskan pemerintah dan saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya.

Baca juga: Setelah Munarman, Densus 88 Bekuk 3 Petinggi Eks FPI Sekaligus, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

Buktikanlah bahwa Pak Munarman itu saudara kami itu segera dijelaskan statusnya,” lanjut Marwan.

Marwan termasuk dalam Sahabat Munarman terdiri dari para habib, ulama, pengacara, dan aktivis islam yang hadir dalam pernyataan sikap atas fitnah, kriminalisasi, dan terorisasi terhadap Munarman, Rabu (1/9/2021).

Para habib, ulama, pengacara, dan aktivis islam mengeluarkan pernyataan sikap atas fitnah, kriminalisasi, dan terorisasi terhadap Munarman.

Satu di antara pernyataan sikap yang dibacakan pengacara Juju Purwanto adalah mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.

Berikut Pernyataan Sikap Habaib, Ulama, Pengacara, dan Aktivis Islam Atas Fitnah, Kriminalisasi, dan Terorisasi terhadap Munarman:

Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, Munarman

Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.

Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved