Berita Berau Terkini

Upaya Pemulihan Trauma pada Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Berau

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau, masih melakukan pendataan terhadap anak di bawah umur 18 tahun yang menjadi yatim piatu akibat dampak Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau, masih melakukan pendataan terhadap anak di bawah umur 18 tahun yang menjadi yatim piatu akibat dampak Covid-19.

Plt Kepala DPPKBP3A Berau, Dahniar Ratnawati menjelaskan pihaknya memiliki tupoksi untuk mendata kepada anak setara 18 tahun, maupun dibawah 18 tahun.

Sejauh ini, pihaknya sudah mendata sebanyak 112 anak yatim piatu yang ditinggal kedua orangtua pasca kematian Covid-19.

“Kami mendata khusus yang di bawah 18 tahun, dan kita coba penuhi 20 hak anak tersebut ya,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Bupati Berau Minta Masyarakat Tetap Harus Taat Prokes di Tengah Penyebaran Varian Delta

Pihaknya juga berkoordinasi pada beberapa pihak instansi terkait, seperti Dinas Sosial maupun Pemkab Berau langsung.

Namun, langkah awal yang pihaknya lakukan yakni mengobati trauma yang dialami beberapa anak.

Lantaran, kejadian tersebut sangat dicurigai menimbulkan rasa trauma yang mendalam.

“Kami lakukan konseling pada anak yang mengalami trauma tersendiri," ujarnya.

Baca juga: Pandemi Masih Berlangsung, Polres Berau Salurkan 10 Ton Beras untuk Warga Terdampak di 13 Kecamatan

Ada kecenderungan kejadian ini bisa menimbulkan trauma yang mendalam.

"Apalagi kedua orangtua sudah tidak ada,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved