Berita Pemkab Kutai Barat
Kutai Barat jadi Rujukan Belajar SIPD, Terima Kunjungan BPKD Kota Balikpapan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat (Kubar) menerima kunjungan Bidang Perbendaharaan BPKD Kota Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat (Kubar) menerima kunjungan Bidang Perbendaharaan BPKD Kota Balikpapan.
Rombongan yang akan belajar tentang SIPD Penatausahaan tersebut diterima langsung Plt Asisten III Ir H Achmad Sofyan MM di ruang Rapat Koordinasi Kantor Bupati Kubar lantai III, Jumat (3/9/2021).
Turut hadir Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Kota Balikpapan dan Kepala Bank Kaltimtara, Sekretaris BKAD Kubar beserta kepala bidang.
Plt Asisten III Ir H Achmad Sofyan MM menuturkan, kehadirian BPKD Kota Balikpapan ke Kubar juga sebagai ajang belajar bagi Pemkab Kubar. Pertanyaan dari Pemkot Balikpapan juga menjadi pertanyaan Pemkab Kubar, yang sudah dijawab dari Pusat, dan itu pula yang berusaha diterapkan selama ini di Kubar.
Dalam kesempatan itu, H Achmad Sofyan menyampaikan, Pemkab Kubar memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kota Balikpapan di mana Kubar bisa menjadi referensi dalam penerapan SIPD.
Baca juga: Aspirasi Warga Tersandung SIPD, Ketua DPRD Kutim Sebut Usulan Harus Sesuai Visi Misi Kepala Daerah
Penerapan SIPD merupakan sesuatu yang luar biasa bagi seluruh Pemerintah Kabupaten Kota maupun Provinsi se-Indonesia, dalam menyikapi perubahan SIPD.
”Di pengujung tahun 2019 Kabupaten Kota dan Provinsi diundang dalam rangka sosialisasi Permendagri 90 oleh Pemerintah Pusat, dengan demikian Pemkab Kubar merasa tentu banyak hal yang harus dilakukan dalam penyempurnaan,” terang Achmad Sofyan.
“Kubar merupakan dan selalu menjadi Kabupaten yang takut dengan sanksi dari pemerintah pusat. sehingga langsung melakukan komunikasi dengan kementerian ketika menghadapi kendala dalam penerapan SIPD.
Dan Pemkab Kubar mengapresiasi Pemerintah Pusat setiap apapun yang ditanyakan dalam persoalan SIPD dibantu, sehingga pengelola SIPD menjadi familiar dan akrab dengan pekerjaan tersebut.
Selain itu juga memberikan apresiasi kepada BKAD Kubar yang terus memfasilitasi semua PD dilingkungan Pemkab Kubar untuk ikut Bimbingan teknis yang langsung dipimpin oleh pemerintah Pusat sebanyak dua kali,” kata Plt Asisten III.
Baca juga: Anggaran Kesehatan Belum Terserap Maksimal, Dinkes Bontang Kesulitan Gunakan Sistem SIPD
Plt Asisten III menambahkan, beranjak dari situlah Pemkab Kubar terus mencoba secara terus-menerus dan berdiskusi dengan pemerintah provinsi. Dan pada tahun 2020 muncul surat dengan berbagai sanksi dari Kemendagri, mulai dari situlah Pemkab Kubar melaksanakan SIPD lebih serius.
“Untuk awal, tentu sangat sulit di mana SIMDA dan SIPD sama-sama menggunakan Permendagri 90 namun program berbeda dan turunannya juga jauh berbeda, dan apa yang sudah kita susun di SIMDA tidak bisa langsung dipindahkan ke SIPD,” katanya.
Plt Asisten III juga menceritakan Pemkab Kubar memulai memetakan, dan dalam pemetaan tersebut muncul permasalahan, seperti tidak mengenal kegiatan.
Satu contoh sederhana, tidak ada kegiatan pembangunan jembatan, namun hanya disebutkan pembangunan jalan, tetapi ketika dicari pada rincian, baru ditemukan.
Ia juga memaparkan, apa keuntungan dan kehebatan Pemerintah Pusat dengan SIPD, karena bisa memantau langsung proses penganggaran yang seragam tidak ada perbedaan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Gelar FGD Penyempurnaan Modul SIPD, Walikota Balikpapan Harapkan DBH Tak Dipangkas Lagi
“Untuk program kegiatan sama, berbeda ketika menggunakan SIMDA, dimana ada kegiatan yang kita laksanakan tidak ada di daerah lain. Namun dengan SIPD sama sehingga apa yang diharapkan oleh pusat betul-betul terlaksana dengan baik,” ungkap Plt Asisten III.
“Kita menyadari pengelolaan keuangan daerah, mulai proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dan di mana posisi penata usaha keuangan tentu proses perencanaan penganggaran begitu pelaksanaan mulai terjadi. Oleh sebab itu aplikasi tersebut bisa terintegrasi dan sesuai mandat/edaran KPK akan memantau mulai dari perubahan APBD Perubahan Tahun 2021 dan murni 2021,” paparnya.
Menurutnya, persoalan saat ini adalah kesepahaman dengan DPRD, karena sistem tidak bisa lagi diulang jika sudah terkunci.
Sehingga harus dibuat berita acara sebagai jejak digital siapa yang mengubah, apa maksud dan tujuan dan apakah ada kepentingan.
Oleh karena itu kuatnya SIPD hingga KPK bisa langsung mengakses, sehingga perlu kehati-hatian dalam penganggaran saat ini.
Baca juga: Wabup Kukar Berharap SIPD Jadi Sistem Satu-Satunya dalam Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan
“Sekali lagi Pemkab Kubar memberikan apresiasi kepada Pemkot Balikpapan dimana Kubar tidak lebih bisa, tetapi Kubar hanya lebih banyak bertanya kepada pemerintah Pusat sehingga mengalami lebih awal,” katanya.
“Kita sangat yakin Pemkot Balikpapan juga tidak memerlukan waktu yang lama, begitu lihat pasti langsung bisa, karena pekerjaan tersebut bukan pekerjaan yang baru namun hanya ada perubahan. Oleh sebab itu Pemkab Kubar berterima kasih kepada Pemkot Balikpapan, karena menjadikan Kubar sebagai salah satu referensi menjalankan SIPD, walupan pemkab Kubar merasa kesulitan berkaitan dengan internet dan SDM.
Ia berharap, Pemkab Kubar bisa memberikan yang terbaik terkait apa saja yang sudah didapatkan soal SIPD, dan sebaliknya jika ada kekurangan bisa dilengkapi ketika kunjungan Pemkot Balikpapan.
Semoga dengan kegiatan ini bisa lebih banyak yang diketahui serta saling memberikan informasi dan berinteraksi sehingga ke depan kita bisa berkolaborasi dalam pelaksanaan SIPD,” katanya. (hms10)