Berita Samarinda Terkini
Sindikat Perampok Rumah Kosong Samarinda Dibongkar Polisi, Modal Obeng dan Sajam Saat Beraksi
Sindikat perampok rumah kosong Samarinda dibongkar polisi, modal obeng dan senjata tajam saat beraksi.
TRIBUNKALTIM CO - Sindikat perampok rumah kosong Samarinda dibongkar polisi.
Tiga orang diamankan polisi belum lama ini.
Sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) jadi tempat mereka beraksi selama ini.
Belakangan diketahui, dalam aksinya komplotan pencuri itu hanya bermodal obeng dan senjata tajam saat beraksi.
Kapolsek Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menenerangkan komplotan tersebut sudah beraksi di 12 titik wilayah Polsekta Kota sejak Februari sampai Agustus.
Adapun masing-masing pelaku berinisial TI (28) seorang residivis kasus pencurian.
HR (33) residivis kasus narkotika dan penganiayaan dan RB (42) residivis pencurian.
Baca juga: Polresta Samarinda Akan Rutin Patroli, Antisipasi Pemalakan, Pencurian Solar Truk dan Balap Liar
Sebenarnya kata AKP Gulo, ada 13 titik yang menjadi tempat komplotan tersebut beraksi.
Namun 1 korban di Jalan Samanhudi, Samarinda Ilir belum melakukan laporan.
"Namun pelaku berinisial PR sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kita dan juga residivis pencurian," terang AKP Gulo kepada TribunKaltim.co, Jumat (3/9/2021).
Ia melanjutkan, modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi seorang pemulung di kawasan yang dianggap sepi ataupun rumah-rumah kosong.
Baca juga: NEWS VIDEO Pencurian Motor di Samarinda Terekam Kamera CCTV, Polisi Berikan Tips
Jika rumah warga sepi, maka mereka (pelaku) akan melakukan pembobolan (menggunakan obeng dan sebuah senjata tajam) rumah yang sudah diincar.
"Ada juga mereka membobol rumah yang memang kosong," jelasnya.
Untuk motif sendiri, lanjut AKP Gulo, dikatakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan ia mengatakan, para komplotan tersebut bisa dikatakan unik karena menjadikan mencuri sebagai mata pencaharian.
Baca juga: Pelaku Percobaan Perampokan di Samarinda Jadi Tersangka, Diancam Pasal Pencurian dan Pengancaman
"Mereka (pelaku) memang pengangguran. Jadi setiap hari mencuri dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.
AKP Gulo menambahkan para komplotan pencuri tersebut berhasil diamankan pada Minggu 29 Agustus 2021 lalu.
"Dua pelaku digerebek saat akan melakukan aksi pencurian, dan satu pelaku diamankan di rumahnya," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, AKP Gulo menyebut ada beberapa barang bukti yang diamankan.
Yaitu: 1 unit mesin kompresor AC, 2 unit televisi, 1 unit alat pemadam kebakaran (APAR), 1 unit gergaji besi.
Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Rumah Kosong Kedoya Ditangkap, Polisi Ungkap Identitas
1 unit gembik, 1 unit karung tembaga AC dan kabel, 1 buah pisau lipat
1 buah gerobak kayu, 5 pcs kursi besi, 1 unit sepeda motor (yang digunakan para pelaku menuju lokasi incaran).
"Itu (barang bukti) yang belum berhasil dijual. Banyak juga yang sudah dijual, uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para residivis tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pendalaman dan dikembangkan terkait dimana saja barang curian tersebut dijual selama beraksi," pungkas AKP Gulo. (*)