Berita Nasional Terkini

PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya

PPKM dilanjutkan sampai tanggal berapa? simak peraturan terbaru untuk Jawa-Bali dan daerah lainnya.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Mutia Fauzia
PPKM DILANJUTKAN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dilanjutkan sampai tanggal berapa? simak peraturan terbaru untuk Jawa-Bali dan daerah lainnya. 

"Bahwa evaluasi PPKM di luar Jawa ini di lakukan setiap dua pekan, perpanjangannya setiap dua pekan dan tentu evaluasinya juga dilakukan setiap minggu," ujar dia.

Airlangga menyampaikan, PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa Bali ini akan diterapkan di 23 kabupaten/kota.

Dari di antara daerah-daerah itu, Airlangga Hartarto, sebutkan, satu di antaranya ada daerah Provinsi Kalimantan Timur yang harus tetap jalankan konsep PPKM.   

“Luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM yaitu PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten kota, yang sebelumnya adalah 34 kabupaten kota,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (6/9/2021).

Airlangga memaparkan 23 kabupaten kota tersebut, yakni:

Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi

Ada juga Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kota Palangkaraya.

Dan dari Kalimantan Timur ada tiga daerah yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Mahakam Ulu.

Kemudian, Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Bangka Belitung di Bangka, Sulawesi Selatan di Makassar kemudian juga Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Poso.

"Sumatera Barat di Kota Padang. Lalu Kota Medan, Kota Sibolga dan Mandailing Natal. Kemudian juga NTT di Kupang, Bolaang dan Manokwari,” tuturnya.

Sementara itu, ucap Airlangga, kasus aktif di luar Jawa-Bali menurun dan berkontribusi 60 persen terhadap kasus Covid-19 secara keseluruhan.

Tapi tingkat kesembuhan luar Jawa-Bali baru 90 persen, sedikit di bawah nasional yang sebesar 94 persen.

Sedangkan untuk kasus kematian di luar Jawa-Bali yang lebih baik dibandingkan nasional yakni 2,99 persen. 

Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF: Tegas soal PPKM, Walikota Bontang Basri Rase: Langgar Prokes tak Dapat Insentif

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni untuk Perjalanan ke Daerah PPKM Level 1 - 4

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved