Berita Penajam Terkini
Ketua Fraksi Gerindra DPRD PPU Mengaku Munyak Kepada Media, AJI: Ucapan Yang tak Pantas
Sikap tidak terpuji ditunjukkan seorang oknum anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU).
Ia menjelaskan, tugas jurnalis telah dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999.
Kedua tugas jurnalis adalah menyampaikan dan menjadi penyambung lidah antara eksekutif, legislatif dan yudikatif kepada masyarakat luas.
"Itu perlu diketahui. Jadi kalau ada anggota dewan yang bersikap seperti itu tentu perlu dipertanyakan. Harusnya bersikap terbuka kepada jurnalis. Karena kita bagian bisa dikatakan seperti mitra menjadi penyambung lidah," ujar Abraham.
Baca juga: Anggota DPRD PPU Usulkan Raperda Rencana Induk Pariwisata untuk Lindungi Ekowisata
Dikatakan Abraham, sikap yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut sangat tidak pantas. Dan dirinya pun mengecam perlakukan sikap tersebut.
"Tentu kita mengecamlah, Gak pantas, gak patut, itu gak harusnya dilakukan oleh pejabat publik seperti itu. Ini menghambat tugas jurnalistik. Apalagi yang menyangkut hak-hak publik. Bukan masalah pribadi tapi ini menyakut hak publik dan publik harus tahu itu," ujarnya. (*)