Berita Paser Terkini

Batas Penambahan Kursi di DPRD Paser, Jumlah Penduduk yang Kurang jadi Alasan

Berkaitan dengan penambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser (DPRD Paser)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berkaitan dengan penambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser (DPRD Paser), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, menegaskan penambahan tersebut tidak boleh kurang dari 5 kursi.

Sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur pada pasal 191 ayat 2.

"Jadi penambahan kursi di DPRD itu tidak diperbolehkan hanya satu atau dua kursi saja, batas terendahnya 5 kursi," kata Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/9/2021) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Ketua KPU Paser telah memenuhi panggilan dari DPRD Paser, membahas mengenai persyaratan penambahan jumlah kursi tersebut.

Baca juga: Fokus Benahi Jalan dan Jembatan, Ketua DPRD Paser Targetkan Pembahasan KUA-PPAS Rampung Akhir Bulan

Baca juga: DPRD Paser Sepakati Pinjaman Pemerintah Daerah Senilai Rp 600 M dari Bankaltimtara

Baca juga: Ambisi DPRD Paser Lakukan Penambahan Kursi Masih Terkendala Jumlah Penduduk

Ia memastikan, sesuai regulasi yang ada, syarat pertama dan utama yaitu terpenuhinya jumlah penduduk terlebih dahulu dari batas minimal untuk penamban kursi.

Saat ini, terdapat 30 jumlah kursi di DPRD Paser, jika akan dilakukan penambahan kursi.

Sedikitnya harus 300.001 jumlah penduduk Kabupaten Paser.

"Jika akan menambah kursi dari 30 ke 35, tentu jumlah penduduk harus 300 ribu plush 1 atau 400 ribu jumlah penduduk," terangnya.

Qayyim memastikan, DPRD Paser beserta seluruh steakholder.

Baca juga: DPRD Paser Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Realisasi Pendapatan Rp 2,4 T

Utamanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih memiliki waktu untuk memenuhi batas minimal jumlah penduduk tersebut.

Apalagi tahapan Pemilihan Umum  Legeslatif (Pileg) dimulai pada pertengahan 2022 mendatang.

"Untuk keputusan apakah kursi di DPRD akan bertambah, kita lihat dalam masa waktu 16 bulan sebelum hari pemilihan anggota legeslatif," tambahnya.

Jika terpenuhi dari jumlah yang dipersyaratkan, maka KPU Paser akan menetapkan, dengan artian pada Juli 2022 mendatang sudah harus terpenuhi persyaratan untuk penambahan jumlah kursi.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil, Arpan Haris mengatakan sesuai data tahun  2020 jumlah penduduk Paser masih 277.401 jiwa.

Dengan artian, syarat untuk penamabahan jumlah kursi di DPRD Paser masih kurang 22 ribu lebih jumlah penduduk, kemudian untuk data data terbaru tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved