Berita Samarinda Terkini
PELAKU TAK Tahu Pembelinya Ternyata Polisi, Kronologi Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu
Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran 25 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran 25 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 25,86 Kilogram/brutto dan 30 ribu butir lebih pil ekstasi," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021) hari ini.
Dalam gelaran press rilis yang digelar di Mapolresta Samarinda ini, kepolisian menghadirkan enam orang tersangka yang disinyalir berperan mengedarkan narkoba ini.
Hadir dalam press rilis, Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang mengapresiasi jajaran Polresta Samarinda yang mengungkap peredaran narkotika ini.
Baca juga: Polisi Sebulan Intai dan Menyamar untuk Ungkap Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Samarinda
Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan
Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram Seberat 8,3 Kilogram
"Saya apresiasi pengungkapan ini, dan melihat barang bukti dalam jumlah besar ini, komitmen kami memberantas narkoba di wilayah Kaltim terus akan berjalan, untuk menyelamatkan generasi muda," tegas Kombes Pol Rickynaldo.
Berikut Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu 25 Kg
Pengungkapan narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Kota Samarinda, berawal dari empat tersangka yang diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Penangkapan berawal dari pelaku berinisial AW yang ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan Terciduk Polisi, Sempat Dijual Rp 300 Ribu
Pengembangan pun dilakukan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang kemudian menangkap empat tersangka pengedar narkotika hingga ke Banjarmasin.
Tepatnya pada 2 September 2021, Tim Hyena meringkus bandar berinisial MH dan MM ditangkap di Jalan P. Hidayatullah Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Barang bukti dari kedua pengedar ini, polisi mendapati 12 poket sabu dengan berat bervariasi, yakni dua poket narkotika jenis sabu seberat 2,65 gram brutto ditambah delapan poket narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram brutto.
"Lalu ada satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,65 gram brutto dan satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram brutto," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021) hari ini.
Selain narkotika polisi ikut mengamankan satu buah timbangan digital dan yang tunai sebesar Rp 4 juta 50 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Satu unit kendaraan jenis Yamaha N-Max berkelir hitam juga ikut jadi barang bukti.
Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu 25 Kg Serta Ekstasi di Samarinda
"Alat komunikasi dari kedua pelaku yakni 3 unit ponsel android juga diamankan, bersama satu buah tas slempang warna hitam," pungkas Kombes Pol Arif Budiman.