Berita Samarinda Terkini
PELAKU TAK Tahu Pembelinya Ternyata Polisi, Kronologi Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu
Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran 25 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Dari kedua pelaku ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya dua tersangka lain di Samarinda yaitu FZ dan DS diciduk.
MH dan MM diketahui mengambil barang ke tersangka FZ.
Tepatnya di Jalan PM Noor Perum Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada tanggal 4 September 2021.
Dua hari setelah MH dan MM ditangkap kepolisian.
Disinilah awal mula jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dari tangan FZ kepolisan mendapat barang bukti berupa 44 bungkus ekstasi berwarna kuning merk monyet.
Dengan total 4.329 butir dan 37 bungkus ekstasi warna abu-abu merk monclear sebanyak 3.701 butir.
Polisi juga mendapati bahan ekstasi hancur serta serbuk ektasi.
Terdiri dari dua bungkus bahan hancur ekstasi berwarna kuning dengan berat 29,49 gram brutto, dua bungkus bahan hancur ekstasi warna abu-abu dengan berat 21,80 gram brutto.
Lalu dua bungkus serbuk ekstasi warna ungu dengan berat 42,36 gram brutto dan terakhir satu bungkus serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 5,48 gram brutto.
"Selain ekstasi anggota juga mengamankan tiga narkotika sabu bungkus sedang dengan berat berbeda," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
Adapun barang bukti tiga bungkus narkotika sabu tersebut dengan berat berbeda dari 96,93 gram brutto, 86,00 gram brutto dan 13,20 gram brutto.
Dari tersangka FZ polisi juga mendapat barang bukti pendukung bahwasanya mereka menjual barang haram ini.
Ada tiga buah timbangan digital, satu buah alat press plastic, dan satu buah buku catatan hasil penjualan narkotika.
"Satu buah koper besar berwarna kuning untuk menyimpan narkotika dan delapan unit ponsel juga kami sita jadi barang bukti. Dari situ (ponsel pelaku) juga kami amankan rekannya berinisial DS di tempat yang sama," tegas Kombes Pol Arif Budiman.