Berita Penajam Terkini
Selain Perbuatan tak Senonoh di Bawah Umur, Oknum Dosen Asal Balikpapan Pernah Terjerat Kasus ITE
Kasus tak senonoh terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus tak senonoh terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kini oknum yang berasal dari kalangan berpendidikan yaitu salah satu dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (44), warga Kota Balikpapan terhadap anak SMP berusia 14 tahun asal PPU.
Kasus bermula melalui media sosial.
Mereka berdua berkenalan dan terus berlanjut.
Kemudian pada 7 September 2021, tersangka melakukan aksinya dengan menjemput korban sekitar salah satu SMP di Kecamatan Babulu.
Kemudian korban dibawa ke Kota Balikpapan dengan menggunakan sepeda motor melalui pelabuhan klotok.
Baca juga: Modus Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan di Tegal Cabuli Korbannya hingga Hamil 5 Bulan
Baca juga: Baru Pacaran, Pemuda di Kenohan Kutai Kartanegara Cabuli Kekasihnya yang Masih 12 Tahun
Baca juga: FAKTA LAIN Bocah di Samarinda Dicabuli Pacar & 3 Temannya, Nasib 2 Pria di TKP yang Pilih Main Game
"Setelah dijemput di Babulu, korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor juga dan lewat Pelabuhan Klotok. Setelah di Balikpapan mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan cek in di hotel tersebut. Disitulah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).
Melalui penyelidikan oleh Polres PPU, pada 8 Sepetember 2021 sekitar pukul 9.30 WITA pagi, Satreskrim berhasil menangkap tersangka di kantor kerjanya di Kota Balikpapan.
"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," terangnya.
Disebutkan Kasatreskrim, tersangka sebelumnya juga pernah terjerat kasus pelanggan UU ITE.
Namun Satreskrim tidak menjelaskan secara rinci apa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.
"Ternyata pernah terjerat kasus hukum terkait dengan UU ITE di Balikpapan," ujarnya.
Baca juga: HEBOH Bos Perusahaan di Jakarta Tiap Hari Cabuli 2 Karyawatinya di Kantor, Aksinya Direkam Teman
Selain itu, Kasatreskrim menjelaskan tersangka telah memiliki seseorang istri dan dua orang anak.
"Tersangka sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pencara 7 hingga 15 tahun penjara. (*)