Amalan dan Doa

Syarat Diperbolehkan Melaksanakan Sholat Wajib yang di Jamak, Ini Tata Cara dan Bacaan Niatnya

Berikut syarat diperbolehkannya melaksanakan sholat Jamak, Ini tata cara dan bacaan niatnya 

Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com
Ilustrasi sholat 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat diperbolehkannya melaksanakan sholat wajib yang di Jamak, Ini tata cara dan bacaan niatnya 

Sholat fardhu atau sholat 5 waktu merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat muslim yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan berdosa.

Namun di beberapa waktu ada saat dimana kita memiliki waktu, kesempatan atau keadaan yang mana itu kesulitan untuk menunaikan sholat 5 waktu seperti biasanya.

Contohnya adalah waktu kita sedang berada dalam perjalanan jauh seperti keluar kota atau keluar negeri.

Lalu bagaimana? Apakah kita harus meninggalkan sholat wajib ini? Padahal orang yang sakit dan hanya bisa berbaring sekalipun wajib untuk mengerjakan sholat ini.

Menurut hadist Rasulullah saw dari HR Bukhari dan Muslim ada kondisi sebagai berikut:

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: 9 Waktu yang Mustajab untuk Berdoa Bagi Seorang Muslim, Salah Satunya Saat Sujud dalam Sholat

Baca juga: Tanda-tanda Seorang Muslim Meninggal Husnul Khatimah, Ini Bacaan Doa yang Bisa Dipanjatkan

Baca juga: Bacaan Doa yang Bisa Dipanjatkan Agar Dagangan Laris dan Berkah, Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Ini adalah salah satu kemudahan yang diberikan Allah swt kepada orang islam.

Yaitu diperbolehkan menjamak sholat fardhu dengan ketentuan yang berlaku.

Sholat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

Minimal 81 Kilometer
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Sholat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan sholat duhur dengan asar dan sholat magrib dengan ‘isya.
Sedangkan sholat subuh tidak boleh dijamak.
Demikian pula orang tidak boleh menjamak sholat asar dengan magrib.

SHOLAT JAMAK

Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.

Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved