Berita Nasional Terkini

KPK Percepat Pemecatan Pegawai Tak Lolos Wawasan Kebangsaan? Novel Baswedan Ingatkan Arahan Jokowi

KPK percepat pemecatan pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan? Novel Baswedan ingatkan arahan Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Novel Baswedan merespon isu pemecatan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dipercepat 

Sementara 57 pegawai lainnya masih melawan karena menilai TWK bermasalah. Mereka akan dipecat oleh KPK.

Satu diantaranya sudah masuk masa pensiun. Sehingga menyisakan 56 pegawai KPK yang akan dipecat.

Baca juga: NEWS VIDEO Andai Duduk di Posisi Jokowi, Mahfud MD Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung

Putusan Mahkamah Konstitusi

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Respons Novel Baswedan saat MK Nyatakan TWK Pegawai KPK KonstitusionalPenyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional.

Menurut salah satu penyidik senior KPK itu, putusan MK tersebut bukan yang diajukan oleh pihaknya.

"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel Baswedan lewat keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Kata Novel Baswedan, pihaknya mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," kata dia.

Menurutnya, meski MK telah memutus bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dapat dibenarkan.

Novel Baswedan menilai MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.

"Sebab dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM, yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK.

Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," jelas Novel.

Ia mengatakan, dari temuan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman diketahui bahwa perbuatan melawan hukum atau norma yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan bersiasat dengan pihak-pihak tertentu.

Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

"Inilah inti masalah yang sebenarnya," kata Novel.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved