Berita Nasional Terkini

KPK Percepat Pemecatan Pegawai Tak Lolos Wawasan Kebangsaan? Novel Baswedan Ingatkan Arahan Jokowi

KPK percepat pemecatan pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan? Novel Baswedan ingatkan arahan Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Novel Baswedan merespon isu pemecatan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dipercepat 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar informasi jadwal pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipercepat.

Sebelumnya, pegawai yang tak lolos TWK tersebut akan diberhentikan 1 November ini, namun belakangan dikabarkan dipercepat menjadi 1 Oktober.

Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjawab singkat soal rencana pemecatan pegawai KPK tak lolos TWK tersebut.

Sementara, penyidik non-aktif KPK Novel Baswedan langsung merespon isu tersebut.

Novel Baswedan termasuk dalam puluhan pegawai yang tak lolos TWK.

Baca juga: MK Sahkan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan Andalkan Pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM

Baca juga: Blak-blakan Novel Baswedan Bongkar Jawab Tuduhan Lindungi Kasus Anies Baswedan, Ada Hubungan Kerabat

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs

Novel Baswedan pun mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Jokowi memberi arahan agar pegawai yang tak lolos TWK tak diberhentikan dari KPK.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?, beredar kabar bahwa para pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021.

Rencana tersebut lebih cepat satu bulan dari jadwal awal 1 November 2021.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mendengar kabar itu.

Salah satu pegawai yang juga terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan apakah pimpinan KPK berani, tidak hanya memberhentikan pegawai tak lolos TWK, tapi juga mempercepat waktu pemecatan.

Sebab hal itu, dikatakannya, secara terang melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.

"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).

Novel Baswedan merujuk pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.

Bahkan TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.

"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah.

Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.

"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.

Novel merasa tidak yakin bahwa pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Novel Baswedan Dibenci Lantaran Politis, Niat Angkat Penyidik KPK jadi Jaksa Agung

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia.

Diberitakan, KPK dikabarkan akan mempercepat pemecatan para pegawai yang tidak lulus TWK.

Pemecatan dikabarkan akan maju sebulan dari yang sebelumnya disepakati.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab singkat, pihaknya nanti bakalan menjelaskan kabar tersebut.

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).

Akan tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan merinci waktu pastinya KPK menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.

Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.

Sekadar informasi, tercatat ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Sebanyak 18 diantaranya bersedia dibina melalui diklat yang kini segera dilantik menjadi ASN.

Sementara 57 pegawai lainnya masih melawan karena menilai TWK bermasalah. Mereka akan dipecat oleh KPK.

Satu diantaranya sudah masuk masa pensiun. Sehingga menyisakan 56 pegawai KPK yang akan dipecat.

Baca juga: NEWS VIDEO Andai Duduk di Posisi Jokowi, Mahfud MD Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung

Putusan Mahkamah Konstitusi

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Respons Novel Baswedan saat MK Nyatakan TWK Pegawai KPK KonstitusionalPenyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional.

Menurut salah satu penyidik senior KPK itu, putusan MK tersebut bukan yang diajukan oleh pihaknya.

"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel Baswedan lewat keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Kata Novel Baswedan, pihaknya mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," kata dia.

Menurutnya, meski MK telah memutus bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dapat dibenarkan.

Novel Baswedan menilai MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.

"Sebab dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM, yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK.

Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," jelas Novel.

Ia mengatakan, dari temuan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman diketahui bahwa perbuatan melawan hukum atau norma yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan bersiasat dengan pihak-pihak tertentu.

Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

"Inilah inti masalah yang sebenarnya," kata Novel.

Novel pun menegaskan, dalam normanya baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, perkom atau aturan lainnya, tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan ada proses yg menyatakan lulus atau tidak lulus.

Baca juga: Andai Duduk di Posisi Jokowi, Mahfud MD Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung, Selamatkan UU KPK

Baca juga: Hasil Rapat DPR RI, MenPAN-RB dan BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan Cs Tak Selamat

"Atau pemberhentian," ujar Novel.

Seperti diketahui, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.

Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.

Dalam permohonannya, KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional.

Selain itu, KPK Watch juga meminta MK untuk memerintahkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

"Mengadili.

Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8/2021). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved