Mata Najwa

KASARNYA Teror Pinjaman Online Diungkap di Mata Najwa, Korban Dicap Maling hingga Diancam Open BO

Kasarnya teror pinjaman online ilegal diungkap di acara Mata Najwa, Rabu (15/9/2021) malam. Korban mengaku dicap maling hingga diancam open BO

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Najwa Shihab
Salah satu korban pinjaman online ilegal yang disamarkan namanya buka-bukaan di acara Mata Najwa, Rabu (15/9/2021). Ia mengungkap kasarnya teror dari perusahaan pinjol ilegal. 

Dijelaskan, jika ia mendapat data-data nasabah dari sistem pinjaman online.

Data yang dikelola itu pun dari data Excel di mana sudah tertera nama, nomor HP, alamat, jumlah pinjaman dan kontak darurat.

Lebih lanjut, nona N mengaku jika pekerjaanya tersebut berorientasi pada target, di mana dalam sehari harus mengumpulkan uang tagihan sebanyak Rp 3.500.000.

Dan ketika debt collector belum mencapai target tersebut, maka dilakukan teror tengah malam kepada si peminjam.

Mantan pegawai perusahaan pinjol ilegal, pak R, juga turut memberikan tanggapan di Mata Najwa.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjol Ilegal melalui WhatsApp, Tinggal Ketik Nama Pinjaman Online

Menurutnya, ketika si peminjam mengisi data dan sudah pada tahap akhir, tertulis ada kata persetujuan untuk mengakses pesan, telepon dan kontak yang digunakan.

Tujuannya dimanfaatkan untuk meneror.

Diceritakannya, meskipun kerja di pinjaman online, pak R tidak tahu cara promosi perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.

Hanya saja kalau aplikasi perusahaan dihapus pada AppStore, maka aplikasi bisa muncul lagi.

Dan untuk nasabah yang sudah terdaftar namun aplikasinya tidak tersedia lagi, maka akan dikirimkan link melalui WhatsApp.

Baca juga: Terungkap 86 Platform Pinjaman Online Ilegal, Waspada Membius Kala Momen Lebaran Idul Fitri 2021

Baca juga: Terdesak Tagihan Pinjaman Online, Sopir Taksi Online di Balikpapan Buat Laporan Palsu, Ini Ancamannya

Baca juga: Bank vs Pinjaman Online, OCBS NISP Sebut Ini Pertanda Bank Sudah Tidak Bisa Melayani

Secara terang-terang-terangan pak R menjelaskan jika perusahaan pinjaman online yang ia tempati bekerja adalah pinjol yang berasal dari China dan beroperasi di Indonesia.

Pak R bahkan membeberkan pendapatan di pinjaman online ilegal bisa mencapai Rp 200 juta dan dalam setahun bisa Rp 1-2 miliar.

Itu dikarenakan bunga yang terlalu tinggi.

Untuk proses penagihan, diakuinya hanya sekedar menakut-nakuti nasabah. (*)

Baca selanjutnya: Mata Najwa

Baca selanjutnya: Najwa Shihab

Baca selanjutnya: Pinjaman Online

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved