Mata Najwa
KASARNYA Teror Pinjaman Online Diungkap di Mata Najwa, Korban Dicap Maling hingga Diancam Open BO
Kasarnya teror pinjaman online ilegal diungkap di acara Mata Najwa, Rabu (15/9/2021) malam. Korban mengaku dicap maling hingga diancam open BO
TRIBUNKALTIM.CO - Kasarnya teror pinjaman online ilegal diungkap di acara Mata Najwa, Rabu (15/9/2021) malam. Korban mengaku dicap maling hingga diancam open BO.
Salah satu korban ibu E yang disamarkan namanya ketika menjadi narasumber di Mata Najwa mengatakan, jika melakukan peminjaman online sebanyak 17 kali di aplikasi yang berbeda.
Karena kebutuhan mendesak, awalnya ibu X meminjam di aplikasi ilegal.
Namun karena sistem penagihan yang kasar, ibu X kemudian beralih mencari pinjaman online yang legal.
Dengan aplikasi peminjaman online yang mengatasnamakan Kominfo, ibu X yang mengaku tidak tahu membedakan antara pinjol legal dan ilegal akhirnya mendownload aplikasi tersebut.
"Ada tulisannya kan Kominfo atau KSP, ada Kominfo berarti kan saya pikir ya legal gitu. Tapi di dalamnya beranak pinak, ada beberapa sekali klik langsung cair banyak. Ternyata itu jebakan," ungkap ibu X dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: SERU! LIVE Mata Najwa Malam Ini soal Pinjaman Online Ilegal, Nafa Urbach Beri Kesaksian
Baca juga: LIVE Mata Najwa Hari Ini, Kesaksian Korban Pinjol Ilegal yang Dituduh Open BO hingga Mau Bunuh Diri
Diceritakan, saat proses penagihan, ibu X mengaku debt collectornya sangat keterlaluan karena berkata-kata kasar.
Ia dikatain maling sampai diancam untuk open BO.
Selain itu, penagih pinjol juga mengintimidasi sampai disebutkan teman ibu X yang juga meminjam harus keguguran dan pendarahan lantaran stres.
Baik pinjaman online legal maupun ilegal, diakui ibu X sama-sama kasar dalam menagih meskipun yang legal tedaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari ancaman yang sering diterima, akhirnya ibu X memberanikan diri ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk meminta perlindungan.
Pengakuan Mantan Debt Collector
Salah seorang mantan debt collector yang disamarkan identitasnya buka-bukaan soal praktik pinjaman online di acara Mata Najwa, Rabu (15/9/2021).
Kepada Najwa Shihab, nona N menjelaskan asal mula hingga ia menjalani profesi tersebut adalah ketika melamar pekerjaan yang disebutnya call center.
Tetapi saat mulai bekerja, akhirnya ia ditempatkan di bagian debt collector yang tugasnya menagih pinjaman online yang menunggak.
Baca juga: RENTETAN Derita yang Dialami MS Diungkap di Mata Najwa, Korban Dugaan Pelecehan di KPI Pusat
Baca juga: Blak-blakan di Mata Najwa, Pengacara MS Geram dan Merasa Dilecehkan KPI Pusat
Dijelaskan, jika ia mendapat data-data nasabah dari sistem pinjaman online.
Data yang dikelola itu pun dari data Excel di mana sudah tertera nama, nomor HP, alamat, jumlah pinjaman dan kontak darurat.
Lebih lanjut, nona N mengaku jika pekerjaanya tersebut berorientasi pada target, di mana dalam sehari harus mengumpulkan uang tagihan sebanyak Rp 3.500.000.
Dan ketika debt collector belum mencapai target tersebut, maka dilakukan teror tengah malam kepada si peminjam.
Mantan pegawai perusahaan pinjol ilegal, pak R, juga turut memberikan tanggapan di Mata Najwa.
Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjol Ilegal melalui WhatsApp, Tinggal Ketik Nama Pinjaman Online
Menurutnya, ketika si peminjam mengisi data dan sudah pada tahap akhir, tertulis ada kata persetujuan untuk mengakses pesan, telepon dan kontak yang digunakan.
Tujuannya dimanfaatkan untuk meneror.
Diceritakannya, meskipun kerja di pinjaman online, pak R tidak tahu cara promosi perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.
Hanya saja kalau aplikasi perusahaan dihapus pada AppStore, maka aplikasi bisa muncul lagi.
Dan untuk nasabah yang sudah terdaftar namun aplikasinya tidak tersedia lagi, maka akan dikirimkan link melalui WhatsApp.
Baca juga: Terungkap 86 Platform Pinjaman Online Ilegal, Waspada Membius Kala Momen Lebaran Idul Fitri 2021
Baca juga: Bank vs Pinjaman Online, OCBS NISP Sebut Ini Pertanda Bank Sudah Tidak Bisa Melayani
Secara terang-terang-terangan pak R menjelaskan jika perusahaan pinjaman online yang ia tempati bekerja adalah pinjol yang berasal dari China dan beroperasi di Indonesia.
Pak R bahkan membeberkan pendapatan di pinjaman online ilegal bisa mencapai Rp 200 juta dan dalam setahun bisa Rp 1-2 miliar.
Itu dikarenakan bunga yang terlalu tinggi.
Untuk proses penagihan, diakuinya hanya sekedar menakut-nakuti nasabah. (*)
Baca selanjutnya: Mata Najwa
Baca selanjutnya: Najwa Shihab
Baca selanjutnya: Pinjaman Online