Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Diminta Rp 2,4 T, PSI Beber Komitmen Fee Formula E di Negara Lain Kecil Bahkan Gratis

Anies Baswedan diminta Rp 2,4 T, PSI beber komitmen fee Formula E di negara lain kecil bahkan gratis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Facebook Anies Baswedan
PSI soroti Anies Baswedan, Balap Jet Darat tak masuk RPJMD Ada 4 anggaran Formula E Sampai triliunan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan komitmen fee penyelenggaraan Formula E menuai polemik.

Sebelumnya, penyelenggara Formula E mengharuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membayar komitmen fee hingga Rp 2,4 triliun untuk menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik ini.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Anggara Wicitra pun lantas membandingkan komitmen fee di sejumlah negara.

Menurut Anggara Wicitra, negara lain yang menjadi tuan rumah Formula E hanya menyetor belasan miliar bahkan ada yang gratis.

Sebelumnya, PSI dan PDIP mengajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hak Interpelasi ini diajukan untuk memeroleh gambaran utuh mengenai penyelenggaran Formula E.

Baca juga: Anies Baswedan Sudah Diingatkan Anak Buahnya Soal Bahaya Commitment Fee Formula E, Bisa Wanprestasi

Baca juga: Anies Baswedan dan Pejabat Teras Pemrov DKI Jakarta Kompak Irit Bicara Ditanya Soal Formula E

Baca juga: Yunarto Wijaya Beber Keuntungan dan Kerugian Hak Interpelasi Formula E Bagi Anies Baswedan

Dilansir dari Wartakota.com dalam artikel berjudul Uang Komitmen Formula E hingga Rp 2,4 Triliun, Politisi PSI Anggara Wicitra: Ini Patut DipertanyakanWakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mempertanyakan tingginya biaya komitmen atau commitment fee Formula E yang ditanggung APBD Jakarta yakni 122,102 juta Pound Sterling atau setara Rp 2,4 Triliun.

Pasalnya di sejumlah kota penyelenggara Formula E seperti New York, Amerika Serikat tidak dikenai biaya commitment fee.

Bahkan kota Roma, Italia dibebaskan biaya commitment fee hingga penyelenggaraan tahun 2025.

“Ini patut dipertanyakan, mengapa biaya commitment fee Formula E Jakarta sangat tinggi dan jelas membebani APBD Jakarta,” ujar pria yang akrab disapa Ara ini berdasarkan keterangannya pada Kamis (16/9/2021).

Politisi PSI tersebut mengatakan, sementara penyelenggaraan Formula E di Montreal, Kanada hanya terdapat biaya Nomination fees for the City of Montreal sebesar C$151,000 atau setara Rp 1,7 miliar dan Race fees sebesar C$1,5 juta atau setara Rp 17 miliar, dengan total biaya sebesar Rp 18,7 miliar.

Kata dia, Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro patut jeli dan mempertanyakan mengapa penerapan biaya komitmen fee di berbagai kota berbeda?

“Ini mengapa Montreal hanya membayar 5 persen dari biaya commitment fee yang ditagihkan Dispora?” katanya.

Menurut Ara, masih banyak sejumlah informasi terkait biaya Formula E yang tidak diketahui sepenuhnya karena Pemprov DKI Jakarta maupun Jakpro enggan membuka detail kontrak Formula E Jakarta meski beberapa kali diminta pada rapat komisi E.

“Jika tidak ada interpelasi, maka semua ini akan jadi misteri bagi semua warga Jakarta, karena tidak ada kejelasan dari Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Anies,” jelasnya.

Baca juga: Pendemo yang Desak Anies Baswedan Batalkan Formula E Dibubarkan Polisi, Sindir 7 Fraksi di DPRD DKI

Seperti yang diketahui Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk membayar biaya komitmen Formula E selama lima tahun berturut-turut dengan rincian :

- Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling

- Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling

- Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling

- Sesi 2022/2023: 26,620 juta poundsterling

- Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling

Bahkan berdasarkan surat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI ke Gubernur Anies Baswedan per tanggal 15 Agustus 2019, biaya tersebut wajib dilunasi.

Jika tidak maka dianggap wanprestasi dan dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura.

Jumlah lima tahun commitment fee yang harus dibayar Pemprov DKI setara 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Cuitan Terbaru Tsamara Amany, Sentil Anies Baswedan soal Formula E, Mengapa Takut Pak Gubernur?

Anies Baswedan Sudah Diingatkan

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus enggan berkomentar terkait surat laporan penyelenggaraan Formula E yang berpotensi dituntut ke pengadilan arbitrase jika tak memenuhi pembayaran commitment fee senilai Rp 2,3 triliun ke Formula E Operation (FEO).

Dia berdalih saat ini Dispora Pemprov DKI Jakarta sedang fokus pada persiapan atlet yang berlomba di Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Kalau itu saya enggak ada komen dulu. Masalah PON dulu," kata Firdaus dalam rekaman suara, Rabu (15/9/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Dispora DKI Jakarta sempat mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang potensi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah dan potensi gugatan arbitrase karena penyelenggaraan Formula E.

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengirimkan surat laporan rencana kegiatan Formula E Nomor 3486/-1.857 yang dibuat 15 Agustus 2019 kepada Anies Baswedan.

Dalam surat itu, Dispora menyebut kewajiban pembayaran commitment fee untuk Formula E akan berlangsung 5 tahun dan berlanjut hingga 2024.

Dispora menyandingkan kewajiban pembayaran tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6.

"Terkait dengan kewajiban membayar selama 5 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6 menyatakan 'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD DKI Jakarta Tolak Interpelasi PDIP dan PSI Soal Formula E Proyek Anies Baswedan

Baca juga: Anies Baswedan Ngotot Gelar Formula E, PDIP dan PSI Ajukan Interpelasi, Ketua DPRD: Duit Darimana?

Kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," tulis Dispora.

Selain potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah, Dispora juga melaporkan adanya potensi gugatan arbitrase internasional jika Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi kewajiban pembayaran commitment fee.

Dispora mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran commitment fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama FEO.

"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved