Berita Nasional Terkini
Pascakebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi, Kemenkumham Akhirnya Menonaktifkan Kalapas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).
TRIBUNKALTIM.CO - Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari pekan lalu terus menelan korban jiwa.
Akibat kebakaran itu, 41 napi tewas di tempat dan puluhan orang lainya terluka.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Terbaru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Warga Binaan Lapas Klas II Tarakan Divaksin Moderna
Baca juga: Lapas Narkotika dan Disdamkar Samarinda Gelar Simulasi Kebakaran Bagi Seluruh Petugas
Baca juga: Puluhan Pegawai Lapas Perempuan Tenggarong Ikuti Pelatihan Pemadaman Api
Penonaktifan Victor Teguh Prihartono merupakan imbas dari tragedi kebakaran di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.
"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menerangkan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," terangnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Balikpapan Bagi Warga Binaan Lapas Klas IIA, 800 Dosis Disalurkan

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor pada Selasa (14/9/2021) lalu terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu.
Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pemeriksaan penyidik terhadap Victor seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.
"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," ujar Yusri.
Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa (14/9/2021) itu.
Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," sebut Yusri.
Baca juga: Lepas Pengawasan, Napi Lapas Bontang Kendalikan Sabu Pakai HP Wartel di Sel Tahanan
Polisi Periksa 7 Saksi Tambahan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Sementara itu, Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 orang narapidana.
Sebelumnya, sebanyak 25 saksi telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Hari ini, 7 orang saksi diperiksa dari pihak Lapas, termasuk di antaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini 2 dari 7 saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini kami undang Kalapas Kelas I Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan panggilan hari ini. Yang baru datang 2 yaitu Kalapas dan Kepala Tata Usaha dari Lapas Kelas I Tangerang dan 5 lagi masih kami tunggu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).
Kelima saksi yang masih ditunggu kehadirannya adalah dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Kembali Menyeret Narapidana Lapas Bontang
Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kejadian yang menewaskan 48 orang itu.
"Masih ada Kabid Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) , Kasubag Kum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan," tambah Yusri.
Terkait pemeriksaan 25 saksi yang sudah dilakukan, Yusri mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
Penyidik akan mendatangkan saksi ahli dan segera menentukan tersangka usai gelar perkara dilakukan.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan kami kumpulan barang bukti, penyidik juga membutuhkan keterangan saksi-saksi. Kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Yusri.
Dalam pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, penyidik masih mempersangkakan tiga pasal.
Pasal tersebut adalah Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian.
Status penyidikan
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (12/9/2021).
Rusdi mengatakan kegiatan penyelidikan kini telah selesai dilakukan oleh penyidik.
Selain itu, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara juga sudah dilakukan.
Untuk itu, kini status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kegiatan penyelidikan oleh penyidik sudah selesai. Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara. Dan statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan," kata Rusdi, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Periksa 7 Saksi Tambahan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Rusdi menambahkan, pihak penyidik sudah mulai bekerja dan akan ditugaskan untuk menuntaskan kasus ini.
"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja, dan besok (hari ini) akan ditugaskan untuk menuntaskan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan dalam kasus ini terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan disangkakan, yakni Pasal 187, Pasal 118, dan Pasal 359 KUHP.
"Beberapa pasal yang relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP, ada kesengajaan menimbulkan kebakaran, dimana membahayakan barang dan orang."
"Pasal 118 di sini adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Pasal 359, yaitu adanya kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia," terang Rusdi. (*)