Berita Nasional Terkini

BUNTUT Penganiayaan Muhammad Kece Propam Akan Gelar Perkara Dugaan Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan gelar perkasa dugaan kelalaian petugas Rutan Bareskrim Polri dilakukan dalam waktu dekat.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kanan) dan YouTuber Muhammad Kece (kiri). Propam bakal gelar perkara dugaan kelalaian terhadap penganiayaan yang diterima Muhammad Kece. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka penistaan agama Muhammad Kece jadi korban penganiaayan sesama penghuni dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pelaku penganiayaan tak lain adalah jenderal bintang dua, Irjen Napoleon Bonaparte.

Penganiayaan tersebut terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, Youtuber Muhammad Kece ditahan lantaran diduga melakukan penistaan agama melalui kontennya.

Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim bersama Irjen Napoleon Bonaparte.

Buntut penganiayaan tersebut, Propam Polri bakal melakukan gelar perkara.

Baca juga: Terbongkar Detik-Detik Irjen Napoleon Bisa Aniaya Muhammad Kece, Tukar Gembok, Dibantu Eks Bos FPI

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Sebut Siap Bertanggungjawab

Baca juga: Terbongkar, Penjaga Rutan Bareskrim Tak Berkutik Saat Irjen Napoleon Leluasa Aniaya Muhammad Kece

Diduga ada kelalaian petugas rumah tahanan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan gelar perkasa dugaan kelalaian petugas Rutan Bareskrim Polri akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Irjen Sambo kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Propam Bakal Gelar Perkara Dugaan Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim Soal Penganiayaan Muhammad Kece, Selasa (21/9/2021).

Dalam kasus ini, kata Sambo, Propam telah memeriksa sedikitnya 4 petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Mereka semua petugas yang berjaga ketika insiden penganiayaan tersebut terjadi.

"Sementara 4 petugas jaga tahanan telah diperiksa terkait kejadian penganiayaan terhadap tahanan," jelasnya.

Selain itu, Sambo menuturkan Propam Polri juga bakal memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor dalam kasus tersebut.

"Propam Polri juga akan meminta keterangan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diduga perintahkan petugas Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, berpangkat bintara untuk mengganti gembok kamar tahanan Muhammad Kece dengan gembok khusus milik 'Ketua RT'.

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021).
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Hajar Muhammad Kece di Dalam Rutan, Muncul Surat Terbuka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan permintaan Irjen Napoleon itu pun diturutin oleh petugas Rutan Bareskrim Polri.

Dijelaskan Andi, alasan petugas Rutan menuruti perintah mengganti gembok itu karena masih menganggap Irjen Napoleon berpangkat jenderal bintang dua.

"Kita tau bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya bintara. Sementara pelaku ini pangkatnya Pati Polri. Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Andi memahami petugas Rutan Bareskrim berpangkat Bintara itu dinilai telah salah menuruti permintaan Irjen Napoleon. Namun, dia juga memahami psikologis yang dialami petugas penjaganya tersebut.

"Equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Nah tetapi kalau kondisi psikologis gak bisa kita abaikan pada saat peristiwa itu terjadi di mana seorang pati meminta kepada bintara supaya tidak usah gunakan gembok standar," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan Propam Polri juga tengah memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri yang berjaga. Khususnya terkait kemungkinan ada pelanggaran kode etik dan profesi yang telah dilakukan personel yang berjaga.

"Tentu proses ini juga sedang didalami teman-teman Propam untuk lihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran etika atau disiplin terkait dengan proses jaga tahanan," katanya. 

Baca juga: NEWS VIDEO FAKTA Irjen Napoleon Bonaparte, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece

Penjaga Rutan Bareskrim Tak Berkutik

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan petugas rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tidak menegur Irjen Napoleon Bonaparte saat menganiaya terhadap Muhammad Kece.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menduga petugas Rutan Bareskrim Polri masih sungkan dengan Irjen Napoleon.

Pasalnya, mereka masih menganggap jenderal bintang dua itu sebagai atasannya.

"Kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan.

Nanti akan kita pertanyakan ke sana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Hingga saat ini, kata Argo, pihak internal masih memeriksa 4 petugas penjaga Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Jendral Bintang 2, Lengkap Profil Irjen Napoleon Terdakwa Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Terjawab, Penganiaya Muhammad Kece Ternyata Jenderal Bintang 2 Polisi, Terseret Kasus Djoko Tjandra

Nantinya, penyidik akan menggali perihal kronologi penganiayaan tersebut.

"Ini sedang kita dalami juga makanya tadi empat penjaga tahanan kita periksa.

Nanti disana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu," jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menambahkan pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus tersebut.

"Jadi nanti setelah saksi-saksi udah kita periksa semua, kemudian alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.

Nanti akan kita minta keterangan kepada yang diduga melakukan penganiayaan yaitu terlapor," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved