Berita Paser Terkini
Kejari Paser Musnahkan Ribuan Alat Bukti Tindak Pidana Umum, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan berbagai macam barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah inkrah melalui hasil putusan peradilan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Mochammad Judhy Ismono, bersama Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, beserta Kepala Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Perwakilan Penerima Kabupaten Paser, yang berlangsung di halaman Kejari Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (21/9/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Beserta 5 perkara judi, 2 perkara penggelapan, 1 perkara penipuan, 1 perkara KDRT dan 1 perkara pemerkosaan.
Baca juga: 2 Barang Bukti Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terkuak, Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Psikologi
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
25 Gram Shabu-shabu
Obat keras dari berbagai macam jenis: 6.252 Butir
Senjata Tajam: 12 Bilah
Kartu Domino: 6 Set
Dokumen: 3 Bundel
Alat Hisap/Bong: 16 Buah
Timbangan Digital: 22 Buah
Pipet dari kaca: 29 Buah
Potongan sedotan/Sendok Takar: 56 Buah
Plastik klip: 58 Bundel
Korek api gas: 27 Buah
Alat komunikasi berbagai merek: 85 Buah
Pakaian: 45 lembar.
Alat bukti lainnya sebanyak 191 (*)
Berita Terkait