Berita Paser Terkini

Kejari Paser Musnahkan Ribuan Alat Bukti Tindak Pidana Umum, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan berbagai macam barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah inkrah melalui hasil putusan peradilan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Mochammad Judhy Ismono, bersama Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, beserta Kepala Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Perwakilan Penerima Kabupaten Paser, yang berlangsung di halaman Kejari Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (21/9/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

Beserta 5 perkara judi, 2 perkara penggelapan, 1 perkara penipuan, 1 perkara KDRT dan 1 perkara pemerkosaan.

Baca juga: 2 Barang Bukti Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terkuak, Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Psikologi

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

25 Gram Shabu-shabu

Obat keras dari berbagai macam jenis: 6.252 Butir

Senjata Tajam: 12 Bilah

Kartu Domino: 6 Set

Dokumen: 3 Bundel

Alat Hisap/Bong: 16 Buah

Timbangan Digital: 22 Buah

Pipet dari kaca: 29 Buah

Potongan sedotan/Sendok Takar: 56 Buah

Plastik klip: 58 Bundel

Korek api gas: 27 Buah

Alat komunikasi berbagai merek: 85 Buah

Pakaian: 45 lembar.

Alat bukti lainnya sebanyak 191 (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved