Berita Samarinda Terkini
Aktivitas Tambang Batubara Ilegal Kian Subur di Samarinda, Satu Titik Lagi Ditemukan
Dua pekan terakhir subur aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum penjahat lingkungan yang beraktivitas menjarah batubara di Kota Samari
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pekan terakhir subur aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum penjahat lingkungan yang beraktivitas menjarah batubara di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Seperti tak tersentuh hukum, para penambang ilegal ini aktivitasnya seakan lolos dari pemantauan pemangku kebijakan terkait.
Pantauan lapangan TribunKaltim.co, setidaknya ada empat titik penjarahan yang dilakukan mulai dari kawasan Utara Samarinda hingga Samarinda Seberang.
Dua titik terbaru terdapat di Kecamatan Loa Janan Ilir berbatasan langsung dengan salah satu perguruan tinggi, dan satu lagi tak jauh dari permukiman warga.
Dari dua titik baru yang tersingkap, belum ada tindak lanjut aparat hukum, sampai memantik keresahan mahasiswa serta warga yang jadi korban keganasan penambang liar.
Baca juga: Mahasiswa Minta Polresta Samarinda Tegas Usut Aktifitas Tambang Ilegal
Baca juga: Indikasi Tambang Ilegal di Samarinda Utara, Dinas ESDM Kaltim Akan Meninjau Lokasi
Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, ESDM Kaltim dan DLH Samarinda Turun Tangan
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, menyuarakan keresahannya pada Selasa (21/9/2021) kemarin, akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak jauh dari kampusnya.
Lalu ada juga di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Penambangan tanpa izin dilakukan hanya berjarak sekitar lima meter dari badan jalan utama dan tak jauh dari pemukiman warga.
Tersingkapnya aktivitas ilegal mining di lokasi ini, berawal beredarnya dua video berdurasi 14 dan 10 detik, di media sosial (Facebook), yang memvisualisasi penambangan ilegal batubara bekerja di malam hari.
Truk tampak berjejer mengantre untuk memuat emas hitam yang telah dikeruk.
Saat ditelusuri, Rabu (22/9/2021) siang tadi, lokasi galian tak lagi ada aktivitas dan coba ditutupi dengan terpal berukuran 10 meter.
Salah satu warga bernama Arsad, memberi penjelasan, bahwa dulunya lahan tersebut milik saudaranya.
Dan pernah digarap pelaku penambang ilegal lainnya, beberapa tahun silam, dia tak ingat secara rinci kapan aktivitas ilegal dilakukan.
"Lahan itu kebetulan milik saudara saya, bekas di tambang ilegal dulu itu. Masih ada menyisakan lubang, sekarang itu (bekas lubang galian) sering diberenangin sama anak-anak. Saya takut kalau ada yang sampai tewas di sana. Karena kalau sampai ada yang tewas, nanti yang punya lahan terseret masalah," ungkapnya, Rabu (22/9/2021).
"Jadi saudara minta tolong ke saya, untuk mencari orang yang bisa menimbun lubang itu," imbuh Arsad.
Berdasarkan permohonan saudaranya, Arsad kemudian mencari pemilik alat berat jenis ekskavator yang dapat menimbun lubang di lahan tersebut.
"Saya dapat kenalan, namanya Sapri. Sama saya dia mengaku sanggup mengerjakan dengan syarat diperbolehkan untuk mengeruk batubara sebagai biaya pengerjaannya," tuturnya.
Arsad lantas menolak, namun karena bujukan serta pemilik alat berat memaksa lalu berjanji siap menanggung apabila dikemudian hari timbul permasalahan.
Arsad tak berdaya, hingga akhirnya mempersilakan.
Usai dapat persetujuan, pemilik alat berat langsung bekerja menutup lubang galian yang dulu.
Setelah pengerjaan itu, barulah lubang anyar dikeruk dan telah berjalan sejak sebulan terakhir, dengan menghasilkan sekira 600 ton batu bara.
"Saya tahu dari sopir truk yang menerima muatan. Sudah sebulan (ini) katanya, dan kira-kira sekitar 600 ton muatan yang diangkut," ucap Arsad.
Dari pantauan di lapangan, galian baru ini mempunyai luas kira-kira 20x10 meter, lalu ada juga tumpukan batu bara yang tak sempat diangkut para pelaku sehingga dibiarkan begitu saja.
"Dapat infonya, batunya dijual ke salah satu Jetty di (Kecamatan) Sungai Kunjang," sebut Arsad.
Para pelaku galian selalu melakukan aktivitas saat malam menjelang.
"Kerjanya malam. Terus truknya bejejer, mungkin sampai 20 unit yang mengantre itu," ucap Arsad.
Aktivitas ini pun meresahkan warga dan akhirnya viral, pemilik ekskavator menghilang, tidak menepati janjinya pada Arsad, menimbun ulang seluruh galian.
Arsad mengaku kesal, dengan ulah penambang ilegal ini, lantaran kabur dengan membiarkan lubang yang menganga.
"Pas viral itu saya di kebun. Baru pulang dari kebun terus ke sana (lahan), sudah tidak ada mereka. Kabur semua, parahnya malah dibiarkan lubangnya menganga lagi," keluhnya.
Dia juga mengaku siap jika diminta memberikan informasi, apabila ada aparat yang hendak menindak para pelaku tambang ilegal ini
"Saya akan sampaikan apa adanya kalau sampai nanti lubang ini disidak. Karena mereka dari awal yang nekat mau ngeruk," tambahnya.
Para pelaku juga pernah mengatakan pada Arsad.
Aktivitas penggalian emas hitam ilegal ini bisa mulus berjalan dengan mengantongi izin pematangan lahan.
"Saat saya tanya, mereka juga mengaku sudah izin. Tapi pematangan lahan. Ngakunya (izin) ke Polsek Sungai Pinang," tutupnya.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol M Jufri Rana saat dikonfirmasi awak media lantas membantah, dan tegas menyampaikan bahwa tak pernah mengeluarkan izin untuk pematangan lahan.
Karena mengeluarkan izin pematangan lahan jelas bukannya wewenang pihaknya.
"Bukan kewenangan kami. Nggak benar itu mengakunya begitu," sebut perwira kepolisian berpangkat melati satu dipundaknya ini.
Kompol M Jufri Rana juga baru mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal saat media mengkonfirmasi adanya temuan ini.
"Saya belum monitor. Saya coba cari tau dulu," imbuhnya.
Temuan penambangan ilegal yang berads di wilayah hukumnya ini, dikatakan Kompol M Jufri Rana akan melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.
"Kami tindaklanjuti. Akan kami cek dulu, setelah itu koordinasi dengan Satreskrim, biasa yang menangani Unit Tipidter di Polresta Samarinda. Sementara itu aja. Cuman sekali lagi saya tegaskan, kalau untuk izin itu tidak benar. Tidak ada kami bisa mengeluarkan seperti itu," terangnya.
Dinas ESDM Kaltim Belum Terima 2 Laporan Titik Baru Illegal Mining
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim mengaku belum dapat laporan dari dua lokasi sekaligus di Kota Samarinda yang menjadi aktivitas pengerukan batubara ilegal.
Diketahui, lokasi pertama berada di pertama di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, RT 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir 50 meter dari kampus tersebut, sedangkan lokasi kedua di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Kami belum mendapat laporan yang (titik) baru," kata Kepala Bidang (Kabid) ESDM Kaltim, Azwar Bursa, Rabu (22/9/2021) hari ini.
Lambannya informasi dan laporan yang didapat pihaknya, karena pihaknya juga mendatangi area yang disinyalir penambangan ilegal lain di kawasan Muang, Kecamatan Samarinda Utara.
"Baru saja kemarin selesai dari pengecekan di Muang. Kami di sana memastikan kondisi konsesi ilegal atau tidak. Sekarang masih dalam tahap menyusun berkas laporannya. Belum bisa kami beritahu hasilnya," tutur Azwar.
Meski begitu, pihaknya akan bergerak setelah mengetahui penambangan ilegal lain, seperti di Kampus UINSI Samarinda dan Jalan Gerilya.
Bersama jajarannya, dia berjanji akan melakukan tindak lanjut ke lapangan.
"Ini kan bentuk sebagai tanggung jawab moral dan kami pastinya akan bergerak," ucapnya.
Mekanisme yang berlaku, nantinya ketika mendapatkan bukti lapangan pihak ESDM Kaltim menghimpun keseluruhan serta memberkaskan laporan dan akan ditujukan ke Kementerian ESDM di pemerintahan pusat
"Satgas Illegal Mining ada di pusat. Mungkin teman-teman pers baru mengetahui ini. Dari satgas inilah nanti yang akan koordinasi melakukan penindakan termasuk ke ranah pidananya," jelas Azwar.
Pihak ESDM Kaltim sendiri kini melakukan melakukan pengecekan dan pemetaan oleh tim IT.
Pemetaan yang dilakukan melihat konsesi yang ada.
"Jika yang disebutkan berada di luar konsesi baru akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan," ucap Azwar.
Beberapa titik yang disinyalir tambang ilegal di Samarinda:
1. Kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, yang merupakan kawasan resapan air dan hulu waduk benanga ditemukan aktivitas yang disinyalir ilegal mining dan sempat DLH Kota Samarinda serta Dinas ESDM Kaltim meninjau.
2. Lubang bekas galian tambang batu bara sedalam 20 meter terliahat di atas tanah milik Pemkot Samarinda Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 09, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, lokasi ini ditambang oleh penjahat lingkungan yang kini entah dimana rimbanya.
3. Berjarak hanya 50 meter dari kampus UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Jl. H.A.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, aktivitas penambangan ilegal juga terendus, dan kini belum ada tindak lanjutnya.
4. Lima meter dari jalan utama dan tidak begitu jauh dari pemukiman warga Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, aktivitas penambangan ilegal juga tersingkap dan viral di medsos, dua video berdurasi 14 dan 10 detik memperlihatkan para pelaku penambang ilegal, bekerja pada malam hari. (*)