Berita Samarinda Terkini
Dugaan Tambang Liar Dekat UIN Samarinda, Kapolresta Kombes Pol Arif Budiman akan Meninjau
Adanya dugaan tambang ilegal di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya dugaan tambang ilegal di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Polresta Samarinda akan menindak tegas ke para pelaku penambangan ilegal.
Demikian disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/9/2021).
Ia menerangkan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memburu para pelaku kegiatan illegal minning dan mengusut laporan tambang ilegal yang berdiri di wilayah Kota Samarinda.
"Laporan dari masyarakat yang masuk akan kita tindak lanjuti. Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku tambang liar," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.
Baca juga: Wakil Rektor Belum Tahu Ada Pertambangan Ilegal yang Berjarak 50 Meter dari Kampus UIN Samarinda
Baca juga: Mahasiswa Minta Polresta Samarinda Tegas Usut Aktifitas Tambang Ilegal
Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, ESDM Kaltim dan DLH Samarinda Turun Tangan
"Terbukti pada dua bulan lalu kami mengamankan dua orang penambang ilegal di wilayah kuburan Covid-19 Serayu," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLh) Kota Samarinda, Nurrahmani ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menerangkan.
Pihaknya akan segera turun untuk memeriksa kebenaran adanya tambang ilegal di dekat Kampus UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Kota Samarinda tersebut.
Namun ia menegaskan, bahwa menertibkan tambang tambang tak berizin bukanlah kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Dinas Pertanahan Samarinda Akan Polisikan Temuan Diduga Tambang Ilegal di Palaran
"Jadi kalau kami turun, ada dampak lingkungan. Kemudian siapa pelakunya, masyarakat perlu menginformasikan kepada kami. Jangan hanya diam," tegasnya Nurrahmani.
Dia tambahkan, dengan mengetahui pelaku tambang ilegal yang ada, DLH bisa mendorong untuk memperbaiki dampak yang ditimbulkan dari tambang ilegal ini.
"Jadi, kami setelah mendapat informasi itu (adanya penambangan dekat kampus UINSI), langsung menurunkan tim, melakukan obesrvasi sejauh mana dampak yang ditimbulkan," ucapnya.
"Tapi turun itu ada dasar hukumnya. Mereka harus membuat Laporan Hasil Peninjauan (LHP). Paling tidak LHP ini minimal dua hari baru kita dapat," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aktivitas-tambang-di-dekat-kampus.jpg)