Berita Kaltim Terkini
Beredar Kabar di Facebook Tudingan Kontraktor Bermasalah, DPRD Kaltim Berikan Tanggapan
Pembangunan RS Korpri terus dikritik oleh masyarakat. Tidak hanya lokasi pembangunan yang berpotensi banjir.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembangunan RS Korpri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terus dikritik oleh masyarakat.
Tidak hanya lokasi pembangunan yang berpotensi banjir, namun publik juga mempertanyakan status kontraktor yang membangun proyek pembangunan tersebut.
Ada satu postingan masyarakat di Facebook dengan nama akun Polik Danag yang disebarkan ke grup Facebook Bubuhan Samarinda.
Menganggap kontraktor yang bersangkutan, membangun RS Korpri itu, memiliki permasalahan hukum di luar Kalimantan timur.
Contoh saja kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara pada 2020.
Baca juga: Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Bantah Dugaan Adanya Transaksi dalam Proyek RS Korpri
Baca juga: NEWS VIDEO Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Sangkulirang, Suami-Istri Habisi Nyawa Kontraktor
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Minta Pembangunan RS Korpri di Samarinda Bebas Banjir
Kasus tersebut berupa proyek pembangunan pembangunan gedung D, RSUD Rantauprapat, di bawah PT TPK pada 2019.
Pada kasus tersebut menyeret Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu nonaktif, Paisal Purba, divonis 1 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah melakukan pungli terkait proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, tender proyek Konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi D.I Pijenan atau Kamijoro juga dianggap bermasalah.
Baca juga: Sekprov Bantah Adanya Lobi Anggaran Antara Pemprov dan DPRD Kaltim Terkait Proyek RS Korpri
Tender proyek yang sumber dananya dari DAK sebesar Rp 17,2 miliar itu dimenangkan oleh kontraktor yang turut membangun RS Korpri di Sempaja Kota Samarinda.
Menariknya penawaran pemenang sebesar Rp 12,9 miliar atau di bawah 75 persen.
Padahal, sebelumnya BLP mengumumkan pemenang untuk proyek milik Bina Marga dengan penawaran seluruhnya di atas 90 persen.
Sesuai tahapan proses tender saat itu memasuki tahap penandatanganan kontrak pada tanggal 19 Maret sampai 26 April.
Baca juga: Kaget tak Pernah Dengar Proyek RS Korpri Samarinda, DPRD Kaltim Sebut Program Hantu
Namun belum ada penandatanganan kontrak proyek tersebut tiba-tiba dimenangkan kontraktor tersebut.
Menanggapi hal tersebut Komisi III DPRD Kaltim buka suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rs-korpri-di-sempaja-smd.jpg)