Berita Samarinda Terkini
Soal Tambang Ilegal di Samarinda, DLH Keluhkan Warga Sekitar yang Minim Berikan Informasi
Empat titik yang disinyalir tambang ilegal ditanyakan reporter Tribun Kaltim saat menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahma
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait empat titik yang disinyalir tambang ilegal di Samarinda dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani memberikan tanggapan.
"Ada di Gang Sayur dan Muang Dalam, ada beberapa lagi. Yang Muang Dalam itu kata ibu dila (Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda) sudah melihat ada kegiatan (penambangan), tapi tidak ada satu pun orang yang menyampaikan siapa pelakunya," tuturnya.
Orang yang dimaksud adalah masyarakat sekitar kawasan Muang Dalam dan Pampang yang memang berjarak beberapa kilometer dari kegiatan penambangan yang disinyalir tidak berizin ini.
Pihak DLH Kota Samarinda menegaskan bahwa menganalisa dari dampak lingkungan yang terjadi.
Jika mengetahui penambangnya, sudah pasti diproses dan agar memperbaiki dampak dari penambangan yang terjadi.
Baca juga: Mahasiswa Minta Polresta Samarinda Tegas Usut Aktifitas Tambang Ilegal
Baca juga: Indikasi Tambang Ilegal di Samarinda Utara, Dinas ESDM Kaltim Akan Meninjau Lokasi
Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, ESDM Kaltim dan DLH Samarinda Turun Tangan
"Kan kita gini, kalau kami hanya menganalisa tentang dampak lingkungannya, kalau kami tahu siapa penambang liarnya, kami panggil, kami proses, untuk memperbaiki dampak lingkungannya," beber Yama, sapaan akrab Nurrahmani.
"Hanya proses dampak lingkungannya, urusan izin juga lain lagi yang ngurusi, urusan dia masalah pidana lain lagi yang ngurusi. Tapi kalau dampak lingkungan, kami minta dikembalikan, paling tidak kalau ada lumpur diangkati, ada lubang ditutupi," sambungnya.
Di samping itu, Yama juga sempat mengeluhkan minimnya informasi yang diberikan kepada pihaknya dari masyarakat sekitar, terkait siapa yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dia menyesalkan masyarakat tidak ada yang angkat bicara siapa pelaku tambang ilegal yang kini berdampak pada banjirnya dua kawasan tangkapan air benanga ini (Muang Dalam dan Pampang).
Alhasil, selain menghambat proses pemulihan dampak lingkungan, dua kawasan di Utara Kota Tepian ini kerap dilanda banjir hingga setinggi pinggang orang dewasa, lantaran daerah resapan air yang kini kian menipis.
"Kalau tambang ilegalnya kami nggak bisa (proses hukum), lain urusan kami, nah sekarang kami minta informasi dengan masyarakat, nah kalau main semua, gimana kita mengetahui siapa yang ngerjain (tambang ilegal)," keluhnya.
"Kalau masalahnya semuanya no comment, kami minta siapa yang perbaiki, intinya adalah kerja sama masyarakat diperlukan, kalau nggak, semuanya tidak bisa bergerak," ucap Yama. (*)
Dua Titik Tambang Ilegal Baru Mendadak Hentikan Operasi
Diberitakan sebelumnya, ada dua titik baru dari empat titik tambang ilegal di Kota Samarinda, yang ditemukan berdasarkan pantauan TribunKaltim.co di lapangan.
Dua titik terbaru saat disambangi TribunKaltim.co, sudah tidak nampak aktivitas pada Kamis (24/9/2021) hari ini.
Persisnya di UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Jl. H.A.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Aktivitas ilegal mining pertama yang berdekatan dengan sarana pendidikan dipastikan ilegal, fakta ini didapat dari keterangan Camat setempat yang sudah menanyakan kepada pihak kelurahan.
Di lokasi jalan masuk lahan tambang ilegal ini, terlihat tertutup portal dari kayu yang dibentangkan persis di depan jalan berlumpur, akses masuk ke lahan pertambangan.
Saat akan mengambil gambar lahan yang ditambang, reporter dan fotografer TribunKaltim.co juga kesulitan lantaran akses jalan berlumpur yang tidak bisa dilewati kendaraan roda dua maupun berjalan kaki.
"Sudah tanya ke Lurah, perihal kegiatan itu (tambang) tidak ada izinnya. Bahkan kepada kami," kata Camat Loa Janan Ilir Syahrudin Salman.
"Awalnya ketua RT hanya tahu kalau kegiatan di lokasi tersebut, hanyalah kegiatan pematangan lahan untuk perumahan. Tidak tahu ternyata ditambang," tuturnya.
Mengetahui jika aktivitas tersebut tidak berizin, Camat telah memberi arahan agar pihak kelurahan segera membuat surat pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
"Karena mereka memang tidak pernah izin kepada Kelurahan apalagi Kecamatan.," ungkap Syahrudin Salman.
Terpisah dikonfirmasi, Wakil Rektor Kemahasiswaan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Muhammad Abzar, saat ditanya mengenai pelaporan pihaknya terkait tambang ilegal yang berjarak 50 meter dari kampus, mengatakan hal ini masih dalam pembahasan.
Pimpinan kampus (rektor) dikatakannya masih berada di luar kota, dan menjadwalkan pembahasan bersama pada pekan depan untuk menyikapi aktivitas penambang ilegal ini.
Menyinggung langkah awal pihaknya untuk pelaporan ke DLH, Abzar juga belum bisa melakukan, lantaran tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa pimpinan.
Aktivitas penambangan ilegal ini dikatakan Abzar terlihat pihaknya sekitar 3 sampai 4 minggu yang lalu saat alat berat mulai memasuki area lahan yang ditambang, persis 50 meter dari UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
"Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sempat ketemu salah satu pekerjanya atau apanya dan bertanya ada apa mas, dijawab mereka pembuatan jalan kaplingan dibelakang. Semacam pematangan lahan, tahunya ya kegiatan disamping (dekat kampus) pematangan lahan," beber Abzar.
Baca juga: Aktivitas Tambang Batubara Ilegal Kian Subur di Samarinda, Satu Titik Lagi Ditemukan
Menyinggung apakah pihak kampus sempat bertanya mengenai izin kegiatan para penambang, Abzar mengatakan tidak.
"Tidak sampai ke sana (tanya ke izin), karena itu lahan mereka dan awalnya kita melihat masih pekerjaan biasa, setelah mahasiswa dan masyarakat menemukan itu (penambangan ilegal), baru kita merespon. Masukan mahasiswa dan rekan media akan kami sampaikan pada rapat pimpinan juga," jelas Abzar.
Di lokasi kedua, tepatnya Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tidak nampak sama sekali aktivitas di lubang yang mempunyai luas sekira 20x10 meter ini.
Dari bibir jalan, saat melakukan pantauan lapangan juga masih terlihat tutupan terpal berukuran 10 meter yang berfungsi menutup bekas galian.
Penjaga di lokasi ini hanya seekor anjing, yang menggonggong ketika tim Tribun Kaltim akan masuk saat mengambil gambar.
Dari pemberitaan sebelumnya, lubang ini sudah digali dan diambil batu baranya oleh penambang ilegal, yang memanfaatkan lahan milik saudara salah satu warga sekitar bernama Arsad. (*)