Berita Kaltim Terkini

Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin

KPK juga akan cari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dalam kasus dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar ) Rita Widyasari.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kiri: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Kanan: Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK juga akan cari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dalam kasus dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Mantan Bupati Kukar diduga menyuap mantan penyidik KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait kasus DAK Lampung Tengah

Diketahui, selain kasus DAK Lampung Tengah, nama Azis Samsyuddin juga disebut terkait dengan kasus dugaan suap mantan Bupati Kutai Kartanegera, Rita Widsyasari.

Masih ada kasus lain yang melibatkan eks bupati Kukar, Rita Widyasari, yakni dugaan suap Rita Widyasari pada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

Diduga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan dugaan pencucian uang.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap Rita Widyasari, Robin Pattuju disebut mengenal Rita Widyasari dari Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.

Terkait keterlibatan Azis Syamsuddin, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mencari bukti dugaan itu.

Menurut Firli Bahuri, lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika tidak ada bukti.

"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca juga: Rita Widyasari Terseret Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK, Ini Deretan Kasus Mantan Bupati Kukar

Baca juga: UPDATE Kasus Rita Widyasari, Dugaan Pemberian Uang Rp 5 M pada Mantan Penyidik KPK & TPPU Didalami

Baca juga: 37 Koruptor Ajukan Peninjauan Kembali Termasuk Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Firli juga menyebut bakal langsung memperkarakan Azis jika minimal buktinya ada.

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu.

"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," kata Firli.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara  Rita Widyasari.

Rita Widyasari bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin Pattuju datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita.

Robin Pattuju ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita Widyasari.

"Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas," kata Lie.

Robin Pattuju dan Maskur saat itu meyakinkan Rita Widyasari untuk menutup perkaranya di KPK.

Baca juga: Sempat Mangkir, Firli Bahuri Bakal Panggil Lagi Azis Syamsuddin, Ketua KPK Pastikan Kasus Tuntas

Saat itu, Rita Widyasari tengah berperkara dalam kasus pencucian uang.

Terkait dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, KPK juga akan melakukan pendalaman.

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp5,17 miliar ke Robin untuk membantunya menangani kasus.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021) seperti dikutip Tribunkaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin.

Juru bicara KPK tersebut menegaskan, KPK tidak akan segan-segan menindak Rita.

Akan tetapi, Ali mengatakan penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.

"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata Ali.

Dalam petikan dakwaan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.

"Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9/2021).

Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang.

Bantah TPPU Mangkrak

Selain kasus pemberian uang Rp 5 miliar tersebut, KPK juga memastikan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari masih berjalan.

"Perkara TPPU dengan tersangka RWD (Rita Widyasari) mantan Bupati Kukar, kami pastikan masih terus berjalan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Ia mengatakan bahwa saat ini tim KPK masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

"Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Ali.

Menurut Ali, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.

Baca juga: Dari Syaukani HR, Rita Widyasari, Kini Ismunandar, Fakta 3 Bupati di Kutai yang Ditangkap KPK

Oleh sebab itu, dia menegaskan, KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU tersebut sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Ali

"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata dia.

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita Widyasari juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita Widyasari menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca juga: Dibekuk KPK, Nasib Azis Syamsuddin di DPR Terjawab, Ada Bantuan Golkar, Airlangga Hartarto Penentu

Baca juga: Dikabarkan Terseret Kasus Korupsi, Firli Bahuri Berharap Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK Besok

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK? Golkar Kirim Doa, Dipanggil Bapak Asuh oleh Robin Pattuju

(*)

Berita Kaltim Terkini Lainnya


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved