Berita Nasional Terkini

INI 2 Pimpinan DPR Jadi Tersangka KPK karena Korupsi, Terbaru Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin bukanlah satu-satunya pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka KPK. Sebelumnya ada dua orang pimpinan lainnya yang menjadi tersangka.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka KPK dan mengenakan rompi orange, Azis Syamsuddin bukanlah satu-satunya pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka KPK. Sebelumnya ada dua orang pimpinan DPR RI lainnya yang menjadi tersangka KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Politikus Golkar terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Diketahui Azis terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah, atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin

Baca juga: Dibekuk KPK, Nasib Azis Syamsuddin di DPR Terjawab, Ada Bantuan Golkar, Airlangga Hartarto Penentu

Baca juga: NEWS VIDEO Dijemput Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tiba di Gedung Merah Putih

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9//2021).

Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli, melansir Tribunnews.com.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Baca juga: NEWS VIDEO Azis Syamsuddin Dikabarkan Minta KPK Tunda Pemeriksaan karena Jalani Isoman

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: NEWS VIDEO KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Eks Mensos Juliari Batubara ke Kas Negara

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Buntut dari kasus itu, Azis pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Partai Golkar DRP RI Adies Kadir dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

"Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat Pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar," ucap dia, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mengenai siapa kader partai yang mengganti posisi Azis itu, Golkar baru akan memutuskannya dalam waktu dekat.

Adies menegaskan, siapapun kader partai yang ada di jajaran DPR punya hak untuk duduk sebagai Wakil Ketua DPR.

"Terkait dengan penggantinya, parati Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata dia.

Pemilihan anggota kader untuk kursi Wakil Ketua DPR merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, yakni Airlangga Hartarto.

"Kalau di Golkar, kami ada AD ART untuk sementara waktu Azis dinon-aktifkan."

"Kami punya 85 anggota kader di DPR, semua punya chance menduduki posisi tersebut.

Hal ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar," jelas dia.

Selain itu, Adies mengatakan pihaknya menghormati dan mengawasi proses hukum yang berjalan pada Azis Syamsuddin.

Baca juga: NEWS VIDEO KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Eks Mensos Juliari Batubara ke Kas Negara

Dikatakannya, partai juga akan menyiapkan bantuan hukum bagi Azis apabila diminta yang bersangkutan.

"Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui badan advokasi hukum dan HAM terhadap seluruh kader partai yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila diminta yang bersangkutan," kata dia.

Azis Syamsuddin bukanlah satu-satunya pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka KPK.

Sebelumnya ada dua orang pimpinan DPR RI lainnya yang menjadi tersangka KPK.

Salah satu di antaranya adalah Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto.

Viral di Twitter, Setya Novanto alias Setnov Hilang Lagi dari Lapas Sukamiskin? Kemenkumham Bereaksi
Viral di Twitter, Setya Novanto alias Setnov Hilang Lagi dari Lapas Sukamiskin? Kemenkumham Bereaksi (Kolase Tribunnews.com)

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti telah menerima uang total 7,3 juta dollar Amerika.

Atas perbuatannya, Setya Novanto pun divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Selanjutnya ada Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus APBN-P 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga pada 30 Oktober 2019.

Baca juga: Bela Novel Baswedan CS, BEM SI Ultimatum Jokowi Kembalikan 56 Pegawai KPK, Beri Waktu 3 x 24 Jam

Hakim kemudian memberikan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta.

Karena Taufik telah terbukti menerika fee sebesar Rp 4,85 miliar.

Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin Selasa Depan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, nama pengganti Azis Syamsuddin di kursi Wakil Ketua DPR bakal diumumkan pada Selasa (28/9/2021).

Demikian dkatakan Ketua Bidang Hukum DPP Golkar Adies Kadir, seperti dikutip kompas, saat dihubungi, Minggu (26/9/2021).

Menurut Adies, nama calon pengganti Azis sudah ada di kantong Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Rencananya Selasa sore diumumkan. Sepertinya nama sudah ada di kantong ketum," kata Adies.

Namun, Adies mengaku tidak tahu siapa calon nama pengganti Azis yang dipilih Airlangga. Ia mengatakan, pemilihan itu merupakan hak prerogatif ketua umum.

"Tidak ada yang tahu, karena hak prerogratif ketua umum," ucapnya.

Nama Adies sendiri beredar sebagai salah satu calon pengganti Azis.

Baca juga: Namanya Dituding Bekingi Anies Baswedan dari Pemeriksaan KPK, Novel Baswedan Blak-blakan

Selain itu, ada pula nama Wakil Ketua Umum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Umum DPP Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Meski demikian Adies enggan mengomentari soal namanya yang masuk dalam pusaran calon pengganti Azis. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved