Senin, 11 Mei 2026

Berita Nunukan Terkini

Edarkan Uang Rupiah Mainan, Pria Ini Diringkus Polisi di Nunukan

Pria berinisial H (33) itu dikabarkan telah mengedarkan uang rupiah mainan dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka H (33) beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan, Kamis (23/09/2021). TRIBUNKALTIM.CO/HO/Khoirul, Kasi Humas Polres Nunukan 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan mengamankan seorang pria, yang diduga mengedarkan uang rupiah mainan pada Kamis, (23/09/2021), pukul 12.00 Wita.

Pria berinisial H (33) itu dikabarkan telah mengedarkan uang rupiah mainan dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar.

Lalu Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar, pecahan Rp 20 dan Rp 5 ribu, masing-masing sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 7 lembar.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam, mengatakan, tersangka H mendapatkan uang rupiah mainan itu dengan cara membelinya di situs jual beli Lazada dengan harga Rp 47 ribu.

"Memang dari awal, niat pelaku membeli uang mainan adalah untuk mengedarkannya dan menjadikannya sebagai sarana transaksi keuangan. Dengan begitu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan dari perbuatannya," kata Khoirul Anam kepada TribunKaltim.Co, Senin (27/09/2021), pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Dua Pengedar Uang Palsu di Samarinda Dibekuk, Polisi Ingatkan Warga Lapor Jika Temukan Lagi

Baca juga: Pelaku Sempat Edarkan 30 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 20 Ribu di Samarinda, Sasar Warung Kecil

Baca juga: Uang Palsu untuk Beli Rokok, Pelaku Juga Curi Motor Karena Kesal dengan Mantan Bos di Samarinda

Khoirul menjelaskan, pada Kamis (23/09) pihaknya mendapat laporan pengaduan dari warga bernama Nurlaila dan bernama Astikaria.

Kedua warga itu mengaku, telah melakukan transaksi pengiriman uang atas suruhan tersangka ke rekening atas namanya.

Lalu, kedua korban itu dibayar dengan menggunakan uang rupiah mainan.

"Jadi pelapor atas nama Nurlaila menceritakan, tersangka datang ke Agen BRI link counter Hp, yang berada di Jalan Radio Kelurahan Nunukan Utara. Lalu, tersangka H meminta kepada korban agar ditransferkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening yang diberikan oleh H," ucapnya.

"Kemudian begitu korban sudah transfer, pelaku membayarnya dengan menggunakan uang rupiah mainan, pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar yang dilipat dan ditutup menggunakan uang asli pecahan Rp 5 ribu," tambahnya.

Sayangnya, korban saat itu tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang mainan. Beberapa saat setelah tersangka mulai pergi, korban baru menyadari hal itu.

Lalu, pada hari yang sama, tanggal 22 September pukul 20.00 Wita, tersangka kembali melakukan aksi tipu dengan meminta kepada Astikaria (korban), agar mentransferkan uang sebesar Rp1,5 juta ke nomor rekening tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ciduk Pelaku Peredaran Uang Palsu di Samarinda

"Begitu sudah transfer, tersangka lalu membayarnya dengan menggunakan uang rupiah mainan dengan berbagai pecahan. Saat diterima oleh korban, ia langsung menyadari bahwa uang tersebut adalah uang mainan," ujarnya.

Seketika itu, korban langsung berteriak minta tolong, namun tersangka lebih dahulu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kerugian yang diperoleh kedua korban berbeda-beda. Untuk Nurlaila kerugiannya hingga Rp500 ribu. Sedangkan Astikaria sebesar Rp 1,5 juta.

Ternyata sebelumnya, pada hari Minggu, 12 September 2021, tersangka H juga melakukan penggelapan tabung gas Elpiji 3 Kg milik warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat.

"Masih tersangka yang sama, tapi tindakannya berbeda. Laporan yang masuk, ibu-ibu di Jalan Tanjung merasa resah, karena ada seorang pria berpura-pura membantu mencarikan isi tabung gas Elpiji 3 Kg. Tabungnya udah dikasi sama ibu itu, tapi tersangka H tidak datang," tuturnya.

Dari keterangan para korban, ciri-ciri tersangka yang disampaikan kepada petugas ternyata memiliki kemiripan.

Berbekal informasi dari para korban, personel lalu melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lingkar.

"Petugas menjumpai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sama yang dijelaskan korban. Lalu petugas lakukan pemeriksaan. Di dalam dompet tersangka ditemukan kertas bukti slip penarikan uang dari ATM BRI dan tanggal penarikan sesuai dengan tanggal kejadian," ungkapnya.

Tanpa menunggu lama, tersangka lalu diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dimintai keterangan.

Setelah diinterogasi, tersangka H mengakui bahwa telah melakukan transaksi transfer uang di dua tempat yang berbeda.

Yakni Agen BRI link counter Hp Jalan Radio dan Agen BRI link counter Hp di Jalan Arif Rahman Hakim, Nunukan Timur.

Selain itu, dari rumah pelaku turut diamankan dua buah tabung gas Elpiji 3 Kg.

"Sementara tabung gas Elpiji yang kosong itu, telah dijual kepada orang lain. Dan sampai dengan saat ini masih dalam pencarian," imbuhnya.

Baca juga: Uang Palsu Rp 10 Juta Dibeli Pelaku Rp 3 Juta, Belanjakan di Toko Kelontong di Bogor

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka H yakni pasal 245 KUHP dan pasal 34 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:

- 1 unit sepeda motor warna merah putih.

- Uang tunai asli Rp1.482.000

- Uang mainan pecahan Rp100.000 sebanyak 5 lembar. Rp50.000 sebanyak 15 lembar. Pecahan Rp20.000 sebanyak 7 lembar. Pecahan Rp5000 sebanyak 7 lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 7 lembar. - 1 buah buku tabungan BRI an tersangka H.

- 1 lembar kartu ATM BRI

- 2 lembar slip penarikan uang

- 1 buah helm

- 1 lembar sweater tudung

- 1 lembar kaos hitam

- 1 lembar celana jeans.

- Dua buah tabung gas Elpiji 3 Kg. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved