Uang Palsu

BREAKING NEWS Polisi Ciduk Pelaku Peredaran Uang Palsu di Samarinda

Pelaku peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan warga kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diciduk polisi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dua pelaku peredaran uang palsu saat press rilis di Polresta Samarinda, Selasa (7/9/2021). Kanit Jatanras Macan Borneo Polresta Samarinda, Ipda Dovi Eudy terlihat membeberkan barang bukti yang diamankan dari pelaku. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan warga kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diciduk polisi.

Unit Jatanras Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang pelaku utama.

Tepatnya hari Sabtu (4/9/2021) lalu, kepolisian menciduk kedua pelaku di Jalan Rapak Indah Gang Nurul Hasanah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sekira pukul 16.40 WITA.

"Iya benar, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang selama ini mengedarkan uang palsu, dan meresahkan warga Kota Samarinda," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Kanit Jatanras Macan Borneo, Ipda Dovi Eudy, Selasa (7/9/2021) hari ini saat gelaran press rilis.

Baca juga: Teliti Sebelum Menerima, Polresta Samarinda Minta Warga Waspada Uang Palsu Beredar di Pasar Ramadhan

Keduanya juga diamankan beserta barang bukti pendukung untuk mencetak uang palsu.

Dari laporan kepolisian diketahui dua tersangka berinisial SB berusia 28 tahun dan satu lagi yaitu NA berumur 25 tahun.

Keduanya pun kini telah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian resor Kota Samarinda, terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu yang dilakukannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved