Mantan Walikota Diperiksa
Jalani Sidang Virtual, Rizal Effendi Ditanya Tugasnya sebagai Walikota Terkait Perluasan Lahan TPA
Mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi selesai mengikuti persidangan virtual di Kejari Balikpapan, Selasa (28/9/2021).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi selesai mengikuti persidangan virtual di Kejari Balikpapan, Selasa (28/9/2021).
Dia mengungkapkan, ada beberapa hal yang dipertanyakan majelis hakim, seperti sempat disebutkan, terkait perubahan anggaran TPA Manggar dari Rp 11,4 miliar menjadi Rp 22 miliar.
Di samping itu, dirinya juga ditanyakan mengenai beberapa poin, terutama selama Rizal Effendi masih dalam fase pejabat Walikota.
Dia mengatakan, majelis hakim menanyakan soal tugas kepala daerah, dalam hal ini sebagai Walikota.
"Walikota itu dalam perluasan lahan itu tugasnya adalah menyusun, menetapkan APBD-nya bersama DPR," jelas Rizal Effendi.
Baca juga: JPU Singgung Perubahan Anggaran, Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi Klaim tak Tahu
Baca juga: Sebagai Saksi, Mantan Kepala BPN Balikpapan Hanya Beri Keterangan Birokratis
Baca juga: Dipanggil Kejari Balikpapan, Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ikuti Persidangan Virtual
Dalam penjelasannya kepada majelis hakim, ia juga menerangkan dalam hal pengadaannya, kepala daerah bersama DPR berwenang melaksanakan penetapan lokasi (penlok).
Sementara itu, lanjut Rizal Effendi, secara teknis dibahas oleh tim anggaran Pemda bersama Badan Anggaran DPR.
"Itu saja yang menjadi poin-poinnya," ucap Rizal Effendi. (*)
Ditanya Soal TPA Manggar
Mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menghadiri persidangan secara virtual di Kejari Balikpapan, Selasa (29/8/7/2021).
Di mana untuk persidangan yang berlangsung di Kota Samarinda tersebut, Rizal Effendi hadir selaku saksi bersama beberapa orang lain.
Ditemui usai mengikuti persidangan, Rizal Effendi mengungkapkan persidangan yang ia ikuti membahas seputar TPA Manggar.
"Tadi dipertanyakan sama majelis hakim dan jaksa, tentang ada perubahan anggaran dari Rp 11,4 miliar menjadi Rp 22 milyar. Itu yang dipertanyakan," beber Rizal Effendi.
Di mana ia kemudian mengatakan bahwa ada perluasan lahan dari 15 hektare menjadi 25 hektar di TPA Manggar tersebut.
Hanya saja, ketika disinggung soal pertanyaannya, ia menyebut ada banyak pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim.
Baca juga: Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5