Berita Paser Terkini

DPRD Paser Ingatkan Puluhan Perusahaan soal Dampak Sosial Ekonomi dan Lingkungan Hidup

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya pembuangan limbah cair.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terkait adanya aduan dari masyarakat bahwa PT. Muara Toyu Subur Lestari melakukan pembuangan limbah cair ke anak sungai yang berhubungan langsung ke Sungai Besar (Telake), berlangsung di ruang Bapekat Sekretariat DPRD Kabupaten Paser pada Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh PT. Muara Toyu Subur Lestari (MTSL) ke aliran sungai.

Kegiatan dihadiri oleh Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser, Ina Rosana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perwakilan dari PT. MTSL serta Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, yang berlangsung di ruang Bapekat, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser pada Rabu (29/9/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, M. Basri mengatakan, keputusan dari hasil RDP tersebut, nantinya Pemkab Paser bakal melakukan koordinasi.

"Ibu Asisten nanti akan berkoordinasi dengan DLH bersama perusahaan kelapa sawit MTSL, akan meninjau kembali perusahaan terkait," terangnya.

Baca juga: DPRD Paser Ingin Relokasi Pedagang Pasar Penyembolum Senaken Segera Dilakukan

Baca juga: DPRD Paser Sepakati Pinjaman Pemerintah Daerah Senilai Rp 600 M dari Bankaltimtara

Baca juga: Fokus Benahi Jalan dan Jembatan, Ketua DPRD Paser Targetkan Pembahasan KUA-PPAS Rampung Akhir Bulan

Selain itu, akan akan menselaraskan dokumen-dokumen yang ada, kemudian aturan-aturan yang ada di DLH berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Perusahaan.

Beserta pemisahan antara air hujan dengan IPAL, dan juga kadar airnya seperti apa yang ada di perusahaan tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, masih ada pintu air yang selalu terbuka, hal itu yang menjadikan limbah masuk ke anak sungai telake," jelas Basri.

Menurutnya, penampungan air hujan yang di PT. MTSL sedikit mencemari anak sungai, sehingga diperlukan adanya perluasan.

Baca juga: DPRD Paser Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Realisasi Pendapatan Rp 2,4 T

Dari penuturan pihak perusahaan, sambung Basri, tahun lalu hal itu sudah dilakukan, namun tindak lanjut dari

Basri menegaskan, DPRD tidak menginginkan adanya laporan-laporan berkaitan dengan pencemaran lingkungan.

"Kita meminta, baik dari segi ekonomi, sosial dan dampak lingkungan, harus ada kepedulian oleh pihak perusahaan," imbuhnya. 

Hal itu tidak hanya berlaku untuk PT. MTSL saja melainkan juga untuk 16 perusahaan di Paser yang harus bekerjasama dengan Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, juga menyinggung terkait pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup.

"Pemantauan dari pihak DLH sendiri juga kurang, padahal kemarin sudah kita sampaikan bahwa cobalah dimaksimalkan pengawasannya terhadap perusahaan yang ada di paser, termasuk MTSL ini," tegas Basri.

Untuk itu, ia menginginkan adanya tindak tegas yang dilakukan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan.

Baca juga: Anggota DPRD Paser Ikhwan Antasari Sebut Sektor Wisata Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved