Berita Nasional Terkini

10 Anggota DPRD Muara Enim jadi Tersangka Dugaan Suap, Tutup Mulut agar tak Ganggu Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan, telah menahan 10 anggota legislatif Kabupaten Muara Enim

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). KPK menahan 10 anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan, telah menahan 10 anggota legislatif Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan,  Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/9/2021).

Diduga sepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut menerima suap.

Kata dia, uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Azis Syamsuddin Disebut Bantu Cari Sertifikat

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Total uang yang diterima ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.

Uang itu diberikan secara bertahap.

Alex menyebut beberapa tersangka menerima uang di rumah makan di Muara Enim.

KPK yang menahan sepuluh orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang Rp 50 juta sampai Rp500 juta.

Lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilihan legislatif (pileg).

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pokir DPRD dari Encek UR Buat Kepala Bappeda tak Berdaya

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Alexander.

Alex mengatakan mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif.

Mereka semua yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Baca juga: Persidangan Kasus Dugaan Suap Kutim, Terdakwa Mengaku Diminta Sejumlah Uang untuk Bantu Ismunandar

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Rp 5,6 Miliar untuk Ikut Pileg 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved