Berita Nasional Terkini

Bursa Calon Panglima TNI, Jokowi Disebut Segera Ajukan Surpres ke DPR, 2 Nama Jadi Calon Potensial

Dikabarkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan segera mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI ke DPR RI.

Editor: Ikbal Nurkarim
tni.mil.id
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) bertemu dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Bursa calon Panglima TNI Presiden Jokowi disebut segera mengirim Surpres ke DPR berikut 2 nama yang calon potensial yang muncul. 

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.

Meski demikian, ia menyampaikan Presiden akan menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses pergantian Panglima TNI.

"Selama ini Presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau Presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu jalan proseduralnya."

"Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," jelasnya.

4. TB Hasanuddin Prediksi Surpres Dikirim setelah Gelaran PON Papua

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memperkirakan surpres terkait calon Panglima TNI akan dikirim setelah PON XX di Papua.

Hal ini mengingat Panglima TNI Hadi Tjahjanto memiliki tanggungjawab atas pengamanan PON XX.

"Surpres setahu saya belum (dikirim ke DPR). Tapi menurut prediksi kami karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON XX di Papua terutama ketika ada tamu negara," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (23/9/2021).

Maka itulah, menurut politisi PDI Perjuangan itu, surpres Panglima TNI kemungkinan akan dikirimkan setelah PON.

Baca juga: Cek Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono Saingan Andika Perkasa, Disebut Maruf Amin Panglima TNI

Dikatakan TB Hasanuddin, apabila supres dikirim setelah PON, DPR masih memiliki waktu.

"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa Reses DPR. Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test. Jadi masih memenuhi syarat" katanya.

"Sehingga 1 Desember pak Hadi bisa melaksanakan pensiun. Serah terima bisa dilakukan pada Minggu kedua atau ketiga bulan November 2021," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved