Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan Kalapas Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengabarkan penyidik hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baru kebakaran lembaga pemasyarakat kelas 1 Tangerang.
Hingga saat ini polisi belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran tersebut.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat,
Ia mengabarkan penyidik hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 warga binaan mulai terkuak.
Belakangan, Polri menemukan dugaan adanyanya unsur kelalaian dalam kebakaran dahsyat tersebut.
Dengan ditemukannya unsur pidana, polisi menetapkan tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka, Kebakaran Diduga Karena Korsleting Listrik
Polisi menduga kebakaran Lapas Tangerang disebabkan arus pendek listrik atau korsleting.
Diketahui, Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan saksi terhadap peristiwa naas tersebut.
Kebakaran diketahui melanda Blok C Lapas Tangerang yang kebanyakan dihuni tahanan dengan kasus narkotika.
Namun, dikabarkan ada pula napi teroris dan koruptor yang tewas dalam peristiwa tersebut.
Meski begitu, Tubagus menyebut penyebab kebakaran adalah karena faktor kelalaian.
Hal tersebut diungkap Tubagus saat memberikan keterangan selama konferensi pers dalam penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Akhirnya Polda Metro Jaya Bongkar Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Kelebihan Kapasitas Narapidana
Baca juga: Lapas Tenggarong Tandatangani Kerjasama dengan BSI, Dukung Digitalisasi Pembayaran
Baca juga: Tahanan Lapas Tarakan Pesan Sabu 2,8 Kg dari Malaysia, Rencananya Mau Diedarkan di Samarinda
"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," terang Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru yang Libatkan Napi
Mengutip Tribunnews.com, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelumnya 3 tersangka lainnya juga telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.
Sehingga, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi kebarakan yang menewaskan 49 napi ini.
Ketiga tersangka baru ini terdiri dari napi dan pegawai lapas.
Baca juga: Gelar Razia Benda Terlarang, Lapas Klas IIA Balikpapan Temukan Sendok dan Paku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan ketiga tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
"Sudah dilakukan gelar perkara yang kami lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka. Tersangka ini untuk Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka," kata Yusri kepada Tribunnews di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Adapun ketiga tersangka itu berinisial JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB).
Detail Kelalaian yang Dilakukan Tersangka
Napi penghuni Blok C2 berinisial JNM ditetapkan menjadi tersangka karena kealpaannya dalam peristiwa kebakaran itu.
JNM dikabarkan memasang atau membetulkan instalasi listrik atau kabel di blok yang Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang sebelum terjadinya kebakaran.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu, Kapolres Bulungan Sebut Dikendalikan Dari Lapas Tarakan
Padahal, kata Yusri, napi JNM bukan ahli di bidang kelistrikan.
"Untuk JNM dia warga binaan. Dia lalai karena memasang instalasi listrik atau kabel di blok yang terbakar. Padahal dia bukan ahli di bidang kelistrikan," jelas Yusri.
Setelah ditelusuri, yang menyuruh JNM untuk membetulkan instalasi listrik di Blok C2 adalah PBB yang merupakan pegawai lapas.
"PBB adalah pegawai lapas. Ia yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," tambah Yusri.
Sementara satu tersangka lainnya yakni atasan langsung dari PBB di Lapas Kelas I Tangerang, RS.
Kalapas Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat menetapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, sebagai tersangka.
Mengingat, polisi belum menemukan bukti yang menyangkut dengan tanggung jawab dari Kalapas tersebut.
Baca juga: Polres Bontang Gelar Vaksinasi di Lapas Kelas IIA, 625 Napi Dapat Suntikan Vaksin Pertama
Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka harus dilakukan penuh kehati-hatian.
Ini, kata Tubagus, tidak dapat dilakukan dengan mudah, perlu adanya proses yang panjang dan detail.
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat buktinya dan harus sesuai dengan kapasitasnya," kata Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Sehingga, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebab permasalahannya adalah hukum.
"Kita mendasari kepada sangat hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dengan wujud pertanggungjawaban dalam sebuah organisasinya dan perbuatannya," tuturnya. (*)