Berita Nasional Terkini

Bukan Hanya Bela Moeldoko, Terjawab Penyebab Kader Demokrat Marah ke Yusril, Herzaky: Ada Rupiahnya

Bukan hanya bela Moeldoko, terjawab penyebab kader Partai demokrat marah ke Yusril Ihza Mahendra, Herzaky Mahendra Putra: Ada rupiahnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra. Herzaky Mahendra Putra beber alasan kader Partai Demokrat marah ke Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNKALTIM.CO - Hubungan antara Partai Demokrat dengan pengacara Yusril Ihza Mahendra memanas.

Semua bermula saat Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi pengacara untuk 4 eks kader yang dipecat Partai Demokrat.

Eks kader ini memberi kuasa ke Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART kubu Agus Harimurti Yudhoyono.

Para elit Partai Demokrat menilai Yusril Ihza Mahendra ikut membela kubu Moeldoko.

Alhasil, serangan-serangan bernada personal terlontar dari elit-elit Partai Demokrat kepada Yusril.

Baca juga: Bukan Yusril, Andi Mallarangeng Minta Demokrat Kubu AHY Waspada Tokoh Ini, Setuju dengan Mahfud MD

Baca juga: Akhirnya Demokrat Kubu AHY Akui Pernah Dekati Yusril Demi Lawan Moeldoko, Batal Harga Tak Masuk Akal

Baca juga: Jawaban Elegan Yusril Soal Tuduhan Rp 100 Miliar dari Andi Arief, Ditolak AHY, Beralih ke Moeldoko

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut ada alasan lain yang membuat kader Partai Demokrat geram dengan Yusril.

Yusril Ihza Mahendra dinilai mengatasnamakan demokrasi sebagai alasan menggugat AD/ART Partai Demokrat kubu AHY.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya meyakini akan memenangi proses hukum atas uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Uji materi itu diajukan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Keyakinan itu diambil berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai bahwa langkah Yusril tidak ada gunanya.

"Kami yakin di pihak yang benar.

Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR (judicial review) Yusril tidak ada gunanya.

Seperti Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi," kata Herzaky kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Moeldoko dijadikan Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Namun, pemerintah tidak mengesahkan hal tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret 2021.

Akan tetapi, Herzaky menyebut bahwa ada peristiwa yang terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham soal penolakan pengesahan KLB Deli Serdang.

Saat itu, Partai Demokrat juga sudah mendekati Yusril Ihza Mahendra untuk menunjuknya sebagai kuasa hukum.
"Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril.

Tapi, kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal," ujar dia.

Seminggu kemudian, lanjut Herzaky, Kemenkumham menolak pengesahan kepengurusan hasil KLB dengan Ketum Moeldoko.

Herzaky mengatakan, sekitar Juni 2021, Partai Demokrat kemudian mendapat informasi bahwa ada rencana uji materi terhadap AD/ART oleh kubu Moeldoko, yang akan melibatkan Yusril.

"Adapun rencana JR itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng," ucapnya.

Herzaky mengaku heran karena Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara Moeldoko mengeklaim tujuannya untuk menegakkan demokrasi.

"Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya.

Ada kontraknya.

Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi.

Ini yang bikin kader Demokrat marah," ucap dia.

Baca juga: Polhukam Mahfud MD Tanggapi Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril: Jangan Banyak Komentar

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, langkah Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

"Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat yang sekarang," kata Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter Space, Rabu (29/9/2021) malam.

Mahfud MD mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

Bangun Demokrasi yang Sehat

Dilansir dari Wartakota.com, konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Baca juga: BAHAYA! Pengamat Ungkap Risiko Gugat AD/ART Demokrat, Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Ia berpandangan, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART.

Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku telah menyusun argumen yang meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai UU atau tidak.

"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata dia.

Yusril melanjutkan, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Yusril berpendapat, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.

"Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ART-nya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja," ujar Yusril.

Baca juga: Akhirnya Andi Mallarangeng Bongkar Arti Cuitan SBY, Soal Masuknya Yusril di Kisruh Partai Demokrat?

Yusril mengaku, ia bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat.

Menurut Yusril, keterlibatannya dalam menangani JR ini merupakan tanggung jawab kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi.

"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu.

Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved