Pekan Olahraga Nasional

Devan Atlet Muaythai Kaltim Tembus Final di Kelas 73 Kg, Putusan Dewan Hakim PB PON Papua

Devan Febra Anantha atlet Muaythai Kalimantan Timur (Kaltim) masuk ke Final di Pekan Olahraga Nasional atau PON Papua.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Budi Iriawan Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltim (tengah) dan Roy Hendrayanto kuasa hukum kontingen Kaltim (kiri), saat konferensi pers di Hotel Gamalam, Jayapura, Sabtu (2/10/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Devan Febra Anantha atlet Muaythai Kalimantan Timur (Kaltim) masuk ke Final di Pekan Olahraga Nasional atau PON Papua.

Devan masuk final pada kelas 73 kilogram putera akan berhadapan dengan atlet Muaythai dari Jawa Tengah (Jateng) Ade Tia Armadani, pada Minggu (3/10/2021) besok.

Devan dinyatakan berhak maju ke final setelah ada polemik di babak Semifinal saat berhadapan dengan Muhammad Uchida atlet Muaythai DKI Jakarta pada Kamis (30/9/2021) lalu, di STT Gidi, Jayapura.

Polemik itu, dibawa ke sidang Dewan Hakim PB PON Papua, di lantai 3 Hotel Fox Jayapura, Jumat (1/10/2021) dari pukul 23.00 WIT hingga Sabtu (2/10/2021) pukul 09.00 WIT.

"Tadi malam alhamdulillah kita mendapatkan panggilan sidang pada pukul 22.00 Wit," tutur Budi Iriawan Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltim, saat konferensi di Hotel Gamalam, Jayapura, Sabtu (2/10/2021).

Baca juga: Muaythai Kaltim Siap untuk Tempur, Targetkan Raih Medali Emas di PON Papua

Baca juga: Jelang PON Papua 2021 Muaythai Kaltim Try Out di Bali, Manajer Akui Ada Peningkatan Fisik Atlet

Baca juga: Muaythai Kaltim Ingin Tampil Maksimal Agar Raih Hasil Positif di PON Papua 2021

Sidang dimulai pada pukul 23.20 Wit, lantaran termohon baru datang yakni Ketua umum Pengurus Besar (PB) Muaythai Indonesia, Sudirman dan Kenius Kogoya Ketua Pengprov MI Papua yang juga dewan hakim PB PON.

Budi menyebutkan sidang berjalan cukup lama, pasalnya selain menyampaikan materi banding, juga harus mendengarkan penjelasan perwakilan saksi dan termasuk penayangan bukti video pertandingan.

"Alhamdulillah intinya Dewan Hakim memutuskan, atlet Kaltim atas nama Devan Febra Anantha menang atas Muhammad Uchida atlet DKI Jakarta," ucapnya.

"Dan membatalkan putusan dewan hakim Cabor, serta menyatakan Devan berhak masuk final, pada kelas 73 kilogram putera. InsyaAllah akan bermain besok," sambungnya.

Disampaikan oleh Roy Hendrayanto kuasa hukum kontingen Kaltim, terkait permohonan sengketa atlet.

Baca juga: Atlet Muaythai Kaltim Jalani Latihan Fisik di Stadion Madya Sempaja Samarinda

Berkutat pada kejadian ronde pertama, yakni pada saat adanya hand signal dari wasit menyatakan memberhentikan pertandingan dan lemparan handuk dari pelatih DKI Jakarta.

Dasar hukumnya jelas, ada dalam rules and regulations Pengurus Besar Muaythai Indonesia, yakni pada 8.4 asisten atlet dan pada 9.0 panduan keputusan.

"Kita tidak berkutat kepada siapapun, tetapi saya pribadi dan teman-teman menceritakan kronologinya, bahwa sangat jelas ada intervensi dari PB PON," jelasnya.

Dan pada sidang tersebut menyatakan, terkait permohonan Kaltim, diterima untuk membatalkan putusan kemenangan dari atlet DKI Jakarta.

"Jadi pokok perkara, posita dan petitumnya kita semua diterima," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved