Berita Paser Terkini
Perluas Cakupan Kepesertaan, Pemkab Paser Gelontorkan Rp 14 M untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berkomitmen untuk melakukan perluasan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan secara gratis bagi masyarakatnya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berkomitmen untuk melakukan perluasan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan secara gratis bagi masyarakatnya.
Sebelumnya, pada Juni 2021 lalu, Pemkab Paser bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Paser telah melakukan penandatanganan MoU, Minggu (3/10/2021).
Dari hasil kerja sama tersebut, diketahui membuahkan hasil, dimana Universal Health Coverage (UHC) telah mencapai 97,44%, dari 277.401 jumlah penduduk di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser, Abdul Kadir mengatakan, dari data tersebut hampir seluruh masyarakat di Paser telah memperoleh BPJS.
"Penduduk di Paser telah mendapat jaminan kesehatan sebanyak 270.292 peserta, yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat (APBN), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Paser (APBD) dan peserta mandiri," jelasnya.
Baca juga: 16.000 Peserta BPJS Kesehatan di Kutim Dinonaktifkan, Begini Cara untuk Aktifkan Kembali Kartu PBI
Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Mulai Hari Ini, Pemkot Bentuk Tim Monitoring
Baca juga: Gratis Iuran Peserta Mandiri Kelas 3, DPRD Minta Warga Proaktif Cek Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan
Iuran tersebut menjadi jaminan bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendapat pelayanan gratis di instansi kesehatan milik pemerintah di Kabupaten Paser.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan tidak terlayani BPJS saat ingin melakukan pengobatan.
"Di setiap kesempatan Bupati Paser menyerahkan kartu BPJS kepada masyarakat dan mengingatkan pihak terkait untuk mendata dan mengajukan warganya menjadi peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh pemerintah," kata Kadir yang juga sebagai Jubir Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.
Menurutnya, Pemerintah Desa harus proaktif untuk mendata setiap masyarakatnya agar diajukan keikutsertaanya dalam BPJS yang merupakan salah satu dari sembilan program Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).
"Sehingga menjadi penting bagi aparat desa untuk mendata dan mengajukan masyarakatnya agar menjadi peserta BPJS," tuturnya.
Sementara, Kasi Rujukan Kesehatan pada Dinkes Paser, Chaidir mengatakan, melalui Kepala Desa/Kelurahan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, Pemda mengupayakan peningkatan masyarakat yang terdaftar di BPJS.
"Bupati telah menyiapkan dana sebesar Rp 14 miliar untuk membayarkan iuran BPJS masyarakat di Paser ini," ucapnya.
Baca juga: Pertama Kalinya di Kalimantan Timur, Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat BPJS Kesehatan
Namun, masyarakat tidak serta merta dapat menggunakan Kartu BPJS yang telah diperoleh.
Dikarenakan adanya sistem di BPJS yang mengharuskan menunggu selama 30 hari, setelah nama terdaftar untuk kepesertaan maupun pelayanan yang akan diperoleh dapat aktif.
"Kami masih menunggu Perbup untuk mengatur mengenai Jaminan Kesehatan Kabupaten Paser yang diperoleh masyarakat, " tuturnya. (*)