Berita Balikpapan Terkini

Praktisi Hukum Fathul Huda Menilai Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK ke Bareskrim Polri Tak Efektif

Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unt

HO/POLDA KALTIM
Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberdayakan di Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim. HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberdayakan di Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim.

Disadur dari situs resmi Polri, keputusan Listyo tersebut bermaksud untuk memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).

Listyo berpendapat, rekam jejak dan pengalaman di tipikor dari puluhan mantan pegawai KPK tersebut sangat bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri yang sedang dikembangkan.

Lebih lanjut Listyo mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri rupanya memberi lampu hijau atas permohonan tersebut.

Di mana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Joko Widodo pada prinsipnya menyetujui apabila 57 orang tersebut dimanfaatkan di tubuh Polri.

Baca juga: DERETAN Fakta Usai 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Polri Beri Jawaban hingga Deklarasi IM57 Institute

Baca juga: 57 Pegawai KPK Yang Dipecat Firli Bahuri Cs Dirikan Indonesia Memanggil 57 Institute, Ini Alasannya

Baca juga: 57 Pegawai tak Berhubungan Lagi Dengan KPK, Wakil Ketua Alexander Marwata: Mereka Orang Bebas

Jokowi, lanjut Listyo, meminta Polri untuk menindaklanjuti rencana tersebut dengan berkoordinasi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun proses koordinasinya, katanya, sudah bergulir untuk membahas mekanisme proses perekrutan 57 orang mantan pegawai KPK tersebut.

Diketahui, dasarnya sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut pada PP No. 17 Tahun 2020, turut memberikan wewenang dari Presiden seputar pengangkatan ASN, misalnya Pasal 3 ayat (1).

“Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” dikutip dari regulasi tersebut.

Adapun untuk eksekusinya, dari Presiden bisa memberikan delegasinya kepada institusi lain, salah satunya Polri.

Meski begitu, sebagaimana kebijakan pada umumnya, tentu ada pro-kontra.

Di sisi yang berseberangan, misalnya. Salah satu praktisi hukum, Fathul Huda Wiyashadi secara tegas mengatakan bahwa permohonan Kapolri yang diiringi dengan persetujuan Presiden sama halnya dengan langkah politis belaka.

Menurutnya, perekrutan eks pegawai KPK ke tubuh Polri bukan menjadi solusi atas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, berdasarkan pengamatanya, tidak ada PNS yang berwenang di organisai Polri untuk melakukan penyidikan, demikian, bagi Fathul, tidak efektif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved