Berita Balikpapan Terkini
Praktisi Hukum Fathul Huda Menilai Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK ke Bareskrim Polri Tak Efektif
Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unt
“Lebih efektif di KPK dong daripada di Polri. Emang Bareskrim kekurangan personel sampai merekrut 57 orang itu? Nggak juga, ku pikir. Malah yang kekurangan itu KPK-nya,” tegas Fathul melalui sambungan seluler, Minggu (3/10/2021).
Pada TribunKaltim.co, ia menegaskan bahwa bukan soal dimana mereka kemudian akan dipekerjakan.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Nilai Pemecatan Pegawai Tanpa Adab
Hanya saja, menurut Fathul, pemecatan terhadap 57 orang tersebut adalah upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
Ia khawatir, dengan adanya perekrutan puluhan eks pegawai KPK itu, pengalaman dan keterampilan mereka dalam mengungkap kasus korupsi hitungan tahun terakhir tak bisa digunakan jika terjun dalam sepak terjang organisasi Polri.
“Mereka sama aja di bawah kendali Presiden. Kalau di Bareskrim cuma jadi pejabat teras, gimana? Paling buat bantu-bantu aja, ya, ngapain. Nggak efektif,” tutur pria yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda itu.
Fathul sendiri kemudian memutar kembali tentang alasan berdirinya KPK.
Fathul mengatakan, lemahnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi jadi landasan berdirinya KPK.
Sebab itu, kewenangan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) cenderung dibebankan kepada KPK berbanding Polri dan Kejaksaan.
“Nanti kalau tingkat kepercayaan masyarakat kembali, baru KPK bisa dibubarkan. Kan selama ini kerjanya Polri dan Kejaksaan gitu-gitu aja, berarti kita masih butuh KPK. Logikanya gitu,” imbuh Fathul.
Di samping itu, Fathul mengaku merasa bingung akan keputusan Jokowi yang menyetujui permohonan Kapolri.
Pasalnya, tak ada bedanya antara pengangkatan ASN di Polri atau dikembalikan ke KPK. Baginya, tak ubahnya semata langkah politis.
“Kan sama aja pengangkatan jadi ASN. Ditaruh di KPK atau ditaruh di Mabes Polri, teknisnya kan sama, pakai surat. Kenapa suratnya nggak ditaruh di KPK aja. Apa susahnya?” tukas Fathul.
Karenanya, menyoroti isu perekrutan tersebut, Fathul beranggapan, langkah jangka pendek yang sepatutnya diambil oleh Presiden RI Jokowi bukan dengan mengamini permintaan Kapolri, melainkan mengembalikan 57 orang tersebut ke KPK.
Pasalnya, menurut Fathul, 57 orang tersebut yang dinilai berpengaruh terhadap pengungkapan kasus besar yang belum tentu bisa dilakukan oleh penyidik di KPK sekarang.
Baca juga: NEWS VIDEO Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Ini Respons 56 Pegawai KPK
“Kedua, keluarkan Firli. Terapkan hukuman ke Firli itu. Karena dia sudah melanggar kode etik berat dengan membocorkan penindakan di KPK,” jelas Fathul.
Terakhir, sambung Fathul, mencabut Undang-undang KPK yang baru dengan mengembalikan UU KPK yang sebelumnya.
Menurutnya, UU KPK teranyar sama sekali tak relevan untuk diterapkan, terutama soal status kepegawaian.
“Harusnya UU KPK yang baru itu dicabut. Kembalikan ke yang lama. Status kepegawaiannya KPK itu bukan ASN, jadi murni pegawai KPK. Tidak di bawah eksekutif, tapi langsung di bawahnya Presiden,” ucap Fathul. (*)